Petani di Pagaralam Nekat Bacok Pemilik Kebun, Polsek Pagar Alam Utara Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mitramabes.com Pagaralam–sumsel Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Utara ungkap kasus Curas, Aksi nekat seorang petani berinisial Andriansyah (31) asal Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berakhir di tangan polisi setelah mencoba melukai pemilik kebun yang memergokinya mencuri kulit kayu manis di wilayah Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (9/10/2025) pagi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S. I.k melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang terluka akibat menangkis serangan pelaku menggunakan pisau.

> “Pelaku kami amankan di rumahnya di Pengandonan, Kelurahan Selibar, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Ramdani.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung berisi kulit kayu manis hasil curian, satu bilah pisau, serta sandal jepit warna merah putih yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban mendapati sejumlah pohon kayu manis di kebunnya telah dikuliti. Saat menegur pelaku, korban justru diserang dengan pisau hingga mengalami luka pada tangan. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melapor ke pihak kepolisian.

> “Tindakan cepat anggota di lapangan berkat laporan masyarakat sangat membantu proses penangkapan pelaku. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Ramdani.

 

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

> “Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasi Humas Iptu Mansyur menambahkan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sekaligus mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat kepolisian. (HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Seputih Banyak Turun Langsung Bantu Warga Kurang Mampu di Kampung Sri Budaya
Sat Lantas Polres Langkat Gelar Patroli Rutin Malam Hari
Kapolres Langkat laksanakan Penanaman Jagung Kuartal IV di lahan Pertanian Binaan Polres Langkat
Dua Turis asal Jerman Menginap di Polsek Salapian dalam Perjalanannya Menuju Ke Objek Wisata Bukit Lawang
Kapolres Lahat mengikuti Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Balai Pembenihan Pertanian Di desa Muara Danau Kec. Tanjung Tebat
Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Dua Pelaku dan Sabu Seberat 42,98 Gram di Tebo Tengah
Satlantas Polres Pagaralam Edukasi Warga: SIM Bukan Sekadar Kartu
Polres Pagaralam Terus Salurkan Beras Subsidi Sphp sebanyak 6 Ton

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Seputih Banyak Turun Langsung Bantu Warga Kurang Mampu di Kampung Sri Budaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Gelar Patroli Rutin Malam Hari

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Langkat laksanakan Penanaman Jagung Kuartal IV di lahan Pertanian Binaan Polres Langkat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Dua Turis asal Jerman Menginap di Polsek Salapian dalam Perjalanannya Menuju Ke Objek Wisata Bukit Lawang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Kapolres Lahat mengikuti Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Balai Pembenihan Pertanian Di desa Muara Danau Kec. Tanjung Tebat

Berita Terbaru

NASIONAL

Sat Lantas Polres Langkat Gelar Patroli Rutin Malam Hari

Jumat, 10 Okt 2025 - 13:24 WIB