Petani Batu Bara Minta Jaringan Pupuk Subsidi Nakal Segera Diberi sanksi

Minggu, 30 Juli 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu BaraMBS Harga Pupuk Subsidi jenis urea dan Npk Phonska dilapangan dutemukan harga 150.000 hingga 160.000 setiap Zaknya.

Walau demikian masih banyak kios pupuk diduga sengaja menimbun dikiosnya untuk maksud yang tidak diketahui secara pasti,hal tersebut didapati di Zona Batu Bara 1 Sei.Balai,Tanjung Tiram.Nibung Angus,Talawi,Datuk Tanah Datar ,Limapuluh Induk,Datuk Lima Puluh dan Limapuluh Pesisir dan Untuk Batu Bara 2 Sei.Suka,Ait Putih,Medang Deras,Laut Tador berkisar harga 135.000 hingga 150.000 dan jangan heran jika harga tersebut bahkan lebih tinggi hingga 200.000 jika dikreditkan.

Hasil Investigasi berbagai media satu bulan terakhir di seputaran 12 Kecamatan itu diduga ada kekuatan “Jaringan Pupuk Subsidi menentukan Harga kesepakatan diatas HET dengan menjalin kordinasi berbagai pihak sebagai antisipasi dari pantauan hukum”.

Salah seorang nara sumber yang juga pengecer pupuk subsidi minta namanya tidak dipublikasikan inisial D,Jumat 28 Juli 2023 dikediamannya menyebut-nyebut “saya rasa sesumatera utara tidak ada yang menjual pupuk subsudi sesuai HET pemerintah,dikarenakan biaya tak terduga dan biaya dilingkaran S sebutnya,yang anehnya sudah disaftykan satu pintu masih juga terciduk salah satu institusi APH di Batu Bara ini lanjutnya,kalau ini terus berlanjut kami kemungkinan akan terancam tidak menebus pupuk walau harus menerima konsekwensi kemarahan para petani,ketusnya.

“Kami sadar bahwa kami memark-up harga bukan merugikan negara,jika hendak dibersihkan,monggo se sumatera utara,jangan pilih kasih,sarannya serius.

Kelompok tani dan petani di Batu Bara salah satunya Kelompok Tani KB Kecamatan Datuk Tanah Datar inisial ES meminta kepada Pemerintah dan Institusi berwenang untuk segera memutus rantai Agen Distributor dan UD pengecer Pupuk yang tidak mengindahkan peraturan Menteri Pertanian dan HET Pemerintah Daerah ditindak tegas.

“Bantu Petani Pejuang Ketersediaan Pangan Pak,bertani menjadi kebiasaan kami,kadang merugipun kami lakukan,namun jangan lagi kami diberi kesusahan tentang pupuk,bahkan jatah 2 rante sama dengan 10 rante pupuk yang diberikan kami tebus di UD ” tutup ES.

Editor : Joan Silalahi MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 
Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:24 WIB

Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:19 WIB

Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Berita Terbaru