Perwakilan Warga Gunung Agung Datangi Polres Lamteng Tanyakan Proses Pemeriksaan Oknum Kakam yang Terkesan Lambat, Ini Penjelasan Kapolres

Kamis, 10 April 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Beberapa perwakilan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, mendatangi Mapolres Lampung Tengah, pada Rabu (9/4/25) siang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan proses penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Kepala Kampung Gunung Agung.

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang saat itu tengah berada di Mapolres untuk meresmikan gedung pelayanan terpadu, berdialog langsung dengan warga dan mengimbau agar situasi di kampung tetap kondusif.

Ia menegaskan bahwa semua proses hukum membutuhkan waktu dan harus dilalui sesuai prosedur.

“Semua proses hukum membutuhkan waktu dan harus dijalani sesuai prosedur. Silahkan sampaikan aspirasi dengan baik dan sopan, tanpa tindakan anarkis yang justru bisa merugikan diri sendiri. Kita ingin menyelesaikan masalah, tapi jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ujar Ardito dengan didampingi Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M di hadapan warga Gunung Agung.

Senada dengan Bupati, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit pun menjelaskan bahwa proses hukum terhadap oknum kepala kampung tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan.

Menurutnya, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, yang memerlukan pembuktian kerugian keuangan negara. Karena itu, kami harus menunggu hasil audit. Korbannya juga tidak sedikit, ada ribuan warga penerima bantuan sosial, sehingga kami harus bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” kata Kapolres.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan akan diselesaikan dengan gamblang serta tuntas.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan bersabar karena proses penyelidikan masih terus berjalan dan ditangani secara maksimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Riyan Asyandi selaku koordinator warga menyampaikan bahwa kedatangan mereka murni untuk berdialog dan meminta kejelasan terkait penanganan hukum terhadap SKR.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, tapi belum juga ada kejelasan. Maka kami datang ke Mapolres untuk menanyakannya,” ujar Riyan.

Setelah berdialog dengan pihak kepolisian, perwakilan warga Gunung Agung kemudian mengikuti mediasi bersama Kasat Intel dan Pj. Kasat Reskrim di Aula Rupatama Mapolres Lampung Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dari Bulog, Kantor Pos, aparatur kampung, dan instansi terkait lainnya.

“Karena jumlah saksi yang harus diperiksa sangat banyak—lebih dari seribu orang—maka prosesnya memerlukan waktu dan tenaga ekstra. Kami mohon masyarakat bersabar,” jelas Iptu Pande.

Pihaknya menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:16 WIB

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Berita Terbaru