Perusakan Tanaman Kelapa Sawit Di Kebun Milik Sukadi di BLOK 18

Kamis, 12 September 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, Mitra mabes Pada Rabu, 11 September 2024, insiden perusakan kebun kelapa sawit milik Sukadi, seorang warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil,

menjadi sorotan. Kebun seluas empat hektar yang berada di Blok 18 AF 4, Kecamatan Gunung Meriah, diduga dirusak oleh empat karyawan perusahaan perkebunan PT. Kota Kerangan Siatas (KKS)

1. Mereka dituduh memanen buah sawit milik Sukadi tanpa izin.

Menurut Sukadi, para karyawan tersebut bertindak atas perintah langsung dari pimpinan PT KKS 1 yang berlokasi di Kampung Blok 18. Sukadi mengungkapkan bahwa mereka memanen seluruh buah sawit, bahkan buah mentah sekalipun, tanpa menyisakan satu pun.

Sukadi menceritakan kepada Mitra mabes bahwa buah kelapa sawit dari kebunnya dipanen hingga habis oleh karyawan PT KKS 1. Bahkan, buah yang masih mentah pun ikut diambil.

“Buah sawit di kebun saya dipanen sampai habis oleh karyawan yang diperintahkan oleh pimpinan PT KKS 1,” kata Sukadi.

Merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, Sukadi berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia mengungkapkan akan segera melaporkan insiden ini ke Polres Aceh Singkil dalam waktu dekat. “Kasus ini akan saya laporkan ke Polres Aceh Singkil minggu ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tegas Sukadi.

Selain melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian, Sukadi juga berusaha mengonfirmasi langsung kepada pihak PT KKS 1. Ia sempat meminta keterangan dari seorang mandor panen perusahaan, namun setelah dua jam menunggu di lokasi kebun, tidak ada pihak dari PT KKS 1 yang hadir. Hal ini semakin memperparah kekecewaan Sukadi.

“Saya sudah menunggu dua jam di kebun, tetapi pimpinan PT KKS 1 tidak datang,” kata Sukadi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung.

Sukadi meyakini bahwa karyawan PT KKS 1 telah melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain. Ia menegaskan bahwa tindakan karyawan perusahaan tersebut telah merugikan dirinya secara finansial dan emosional. “Mereka telah melanggar Pasal 406 KUHP karena merusak tanaman kelapa sawit milik saya,” ujar Sukadi dengan nada tegas.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pimpinan PT KKS 1 belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan tidak bisa dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, di mana pesan yang dikirim hanya terkirim satu centang, menandakan pesan belum diterima. Hal ini memperlihatkan bahwa PT KKS 1 belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Tindakan perusakan kebun kelapa sawit ini tidak hanya merugikan Sukadi secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Kebun kelapa sawit adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi warga di daerah tersebut, dan tindakan seperti ini bisa memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka.

Dengan kerugian yang dialami, Sukadi menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dan meminta keadilan melalui jalur hukum. Langkah ini diambil untuk mempertahankan kepemilikan dan haknya atas kebun yang telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (PARNA TUMANGGOR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.
Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:04 WIB

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Berita Terbaru