Kerinci/MBS- perusak lingkungan hidup APH Aparat Penegak Hukum di minta untuk tuntut pelaku.
Di duga galian C milik Arwiyanto Caleg PKB No 5 Dapil kota/kabupaten Kerinci telah mencemar lingkungan hidup orang banyak, beberapa kecamatan kabupaten Kerinci.Senin 8/01/2024
Galian C milik Arwiyanto yang telah mencemarkan batang sungai Merao, yang limbah sangat sangat merusak daerah sekitar nya yang terbagi dari 8 kecamatan.
Yang mendapat himbas tersebut seperti kecamatan Gunung Kerinci, kecamatan Air hangat, kecamatan Dpt Vll, kecamatan Air hangat timur, kecamatan Hamparan rawang, kecamatan tanah kampung, kecamatan kumun debai dan kecamatan danau Kerinci.
Atas galian C tersebut yang di kelola CV Pilar Usaha telah melanggar peraturan dan uu lingkungan hidup, pasal 1 angka 14 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Juga sengaja membuang limbah ke sungai, maka di ancam pidana berdasarkan pasal 60 Jo pasal 104 UUPPLH. (Undang undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)dan DAS Daerah Aliran Sungai.
Dengan ada nya pelanggaran tersebut yang telah menguntungkan pribadi dan merusak hidup orang banyak, di minta APH Aparat Penegak Hukum tidak pandang bulu dan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. red Drw mitra mabes. Com.