. . . . . . .. . . . . . . . . MITRAMABES.com Empat Lawang – Sumsel Konflik agraria antara warga dengan perusahaan tambang batuan di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, kembali memanas. Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan menutup akses masuk perusahaan serta menghentikan aktivitas alat berat di area tambang, Jumat (7/11/2025).
Aksi tersebut dilakukan karena warga mengklaim perusahaan belum memiliki kesepakatan maupun perjanjian resmi terkait pemanfaatan lahan. Salah satu warga berinisial P, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah warisan orang tuanya, menegaskan bahwa dirinya telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak perusahaan melalui pemerintah desa, namun tidak mendapat tanggapan hingga kini.
“Beberapa bulan lalu saya sudah melayangkan surat resmi melalui Kepala Desa Talang Padang agar dilakukan mediasi, tetapi belum ada respon. Padahal lahan itu milik keluarga kami dan tidak pernah dijual atau disewakan kepada pihak mana pun,” ujar P kepada wartawan.
P juga menuding adanya oknum berinisial S yang menyewakan lahan tersebut tanpa hak.
“Oknum S tidak punya kuasa atas tanah itu. Ia bukan ahli waris dan tidak memiliki surat kepemilikan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun S, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan tambang yang dikonfirmasi melalui Kepala Desa Talang Padang enggan memberikan tanggapan resmi. Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, perusahaan hanya menyebut bahwa mereka “tidak berurusan dengan siapa pun selain pihak yang menyewakan lahan, yaitu S.”
Tokoh masyarakat setempat, Rzan, menilai tindakan perusahaan yang tetap beroperasi tanpa penyelesaian hak atas tanah berpotensi melanggar hukum.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik sah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atas objek sewa dapat dibatalkan secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang sahnya perjanjian.
“Apabila kegiatan tambang dilakukan di lahan yang tidak sah atau tanpa izin yang benar, maka dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelakunya bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Rzan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Konflik agraria ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan warga dalam penegakan hak atas tanah yang sah. (tim-red)









