Muaro Bungo Mintra mabes Pemerintah cq. PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi, berikut disampaikan pembaruan data seputar sanksi terhadap lembaga penyalur BBM Bersubsidi dari SPBU mitra Pertamina. Setelah menjatuhkan sanksi kepada SPBU “Nakal” umumnya di wilayah Sumatera, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang Nakal terkait pendistribusiannya ke pengguna BBM di wilayah HUKUM Kab.muaro bungo Sehingga secara nasional setidaknya terdapat SPBU “Nakal” yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina. Dari penyalah gunaan pengisian jerigen atau dilakukan pelangsiran dari SPBU dan seterusnya di isi ke jerigen untuk meraih keuntungan pribadi dan tentunya secara kasat mata pihak pelangsir dan pemilik SPBU diduga bersekongkol melakukan bisnis ilegal dengan merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM secara Legal.
Pantauan awak media dan LSM dilapangkan selasa 11 Juni 2024 dilapangkan
SPBU Muaro Bungo jalan lingkar bandara yang Diduga kerap sekali di langsir pihak mafia minyak dari SPBU ke Mobil L 300 dengan penyalinan ke jerigen yang sudah di persiapkan kurangnya pengawasan APH diwilayah Hukum kabupaten Muaro Bungo ini tampak dalam foto pelangsir dar spbu ke mobil SPBU
sebanyak 24 berupa surat teguran/peringatan. Sementara 6 lainnya dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina, mulai dari Rp 30 juta s/d 62 juta. Sedangkan satu SPBU diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan.Dari data tersebut, SPBU yang mendapat sanksi pengembalian ganti rugi terdapat di Kalimantan Barat. Karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui dispenser sebanyak 16 KL. Total denda pengembalian kerugian yang dikenakan sebesar Rp 62.550.400. Setelah surat teguran/peringatan, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang “membandel”. Oleh karena itu, Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan. Pertamina juga menyerukan kepada SPBU untuk bekerjasama mengatasi kelangkaan BBM di berbagai daerah, dengan menjual BBM Bersubsidi kepada yang berhak. SPBU harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.Dan kepada masyarakat luas, Pertamina senantiasa meminta dukungan untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina 500.000. (Ir tim )