KAUR BENGKULU, MBS.com- Demi kemajuan daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk menjadi Kepala Puskesmas (Kapus), wajib memenuhi 5 (Lima) point yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Sabtu (05/07/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 43 Tahun 2019, persyaratan untuk menjadi Kepala Puskesmas adalah: berstatus aparatur sipil negara, pendidikan paling rendah sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.
Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama (IIIa) paling sedikit 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
“Rincian persyaratan yang harus di penuhi oleh Kepala Puskesmas yaitu.”
1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ini berarti calon Kepala Puskesmas haruslah seorang pegawai negeri.
2. Pendidikan: Mempunyai gelar Sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.
3. Pengalaman: Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan di jenjang ahli pertama (golongan IIIa) minimal selama 2 tahun. Kemampuan manajemen: Harus memiliki kemampuan dan pemahaman dalam manajemen kesehatan masyarakat.
4. Pengalaman di Puskesmas: Telah bekerja di Puskesmas minimal selama 2 tahun.
5. Pelatihan Manajemen: Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas, yang biasanya diselenggarakan oleh Dinas kesehatan atau institusi terkait.
“Penting untuk di catat bahwa Permenkes 43 Tahun 2019 ini merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan Puskesmas termasuk,” pengaturan tentang kepala Puskesmas.
Peraturan ini juga menekankan prinsip keterpaduan dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas, serta pentingnya koordinasi lintas program dan Lintas Sektor (Linsek). (Ripasi)