Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com- Demi kemajuan daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk menjadi Kepala Puskesmas (Kapus), wajib memenuhi 5 (Lima) point yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Sabtu (05/07/2025).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 43 Tahun 2019, persyaratan untuk menjadi Kepala Puskesmas adalah: berstatus aparatur sipil negara, pendidikan paling rendah sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.

 

Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama (IIIa) paling sedikit 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

 

“Rincian persyaratan yang harus di penuhi oleh Kepala Puskesmas yaitu.”

 

1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ini berarti calon Kepala Puskesmas haruslah seorang pegawai negeri.

 

2. Pendidikan: Mempunyai gelar Sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.

 

3. Pengalaman: Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan di jenjang ahli pertama (golongan IIIa) minimal selama 2 tahun. Kemampuan manajemen: Harus memiliki kemampuan dan pemahaman dalam manajemen kesehatan masyarakat.

 

4. Pengalaman di Puskesmas: Telah bekerja di Puskesmas minimal selama 2 tahun.

 

5. Pelatihan Manajemen: Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas, yang biasanya diselenggarakan oleh Dinas kesehatan atau institusi terkait.

 

“Penting untuk di catat bahwa Permenkes 43 Tahun 2019 ini merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan Puskesmas termasuk,” pengaturan tentang kepala Puskesmas.

 

Peraturan ini juga menekankan prinsip keterpaduan dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas, serta pentingnya koordinasi lintas program dan Lintas Sektor (Linsek). (Ripasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum AKPERSI Mendesak BPMI Menjelaskan Insiden Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia
Unwir Gelar Wisuda Sarjana Dan Magister Gelombang II Tahun 2025
GRI Gelar Rapat Konsolidasi Untuk Demo DiHari Jadi Indramayu, Bangkit Bergerak Untuk Rakyat 
Grand Opening Mall Indramayu Diresmikan Oleh Bupati Indramayu 
BEM Fisip Gelar Seminar Nasional Di Aula Nyi Endang Dharma Ayu Unwir
HUT Ke 13 LSM Penjara Indonesia Berjalan Sukses,Ketum: Kami LSM Penjara Indonesia Hanya Memantau Kinerja Aparatur Negara Bukan Premanisme
Jalan Rusak Berlubang Dari Lima Puluh Menuju Simpang Tiga Hantui Pengguna Jalan
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Gunung Agung

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:12 WIB

Ketua Umum AKPERSI Mendesak BPMI Menjelaskan Insiden Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia

Selasa, 30 September 2025 - 19:50 WIB

GRI Gelar Rapat Konsolidasi Untuk Demo DiHari Jadi Indramayu, Bangkit Bergerak Untuk Rakyat 

Selasa, 30 September 2025 - 19:49 WIB

Grand Opening Mall Indramayu Diresmikan Oleh Bupati Indramayu 

Selasa, 30 September 2025 - 19:47 WIB

BEM Fisip Gelar Seminar Nasional Di Aula Nyi Endang Dharma Ayu Unwir

Selasa, 30 September 2025 - 19:45 WIB

HUT Ke 13 LSM Penjara Indonesia Berjalan Sukses,Ketum: Kami LSM Penjara Indonesia Hanya Memantau Kinerja Aparatur Negara Bukan Premanisme

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

DPRD PAKPAK BHARAT TANDATANGANI KUA-PPAS TAHUN 2026

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:37 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Jaga Kondusif Daerah Kantor DPRD PakpakBharat Dikawal TNI

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:26 WIB