Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com- Demi kemajuan daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk menjadi Kepala Puskesmas (Kapus), wajib memenuhi 5 (Lima) point yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Sabtu (05/07/2025).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 43 Tahun 2019, persyaratan untuk menjadi Kepala Puskesmas adalah: berstatus aparatur sipil negara, pendidikan paling rendah sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.

 

Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama (IIIa) paling sedikit 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

 

“Rincian persyaratan yang harus di penuhi oleh Kepala Puskesmas yaitu.”

 

1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ini berarti calon Kepala Puskesmas haruslah seorang pegawai negeri.

 

2. Pendidikan: Mempunyai gelar Sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.

 

3. Pengalaman: Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan di jenjang ahli pertama (golongan IIIa) minimal selama 2 tahun. Kemampuan manajemen: Harus memiliki kemampuan dan pemahaman dalam manajemen kesehatan masyarakat.

 

4. Pengalaman di Puskesmas: Telah bekerja di Puskesmas minimal selama 2 tahun.

 

5. Pelatihan Manajemen: Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas, yang biasanya diselenggarakan oleh Dinas kesehatan atau institusi terkait.

 

“Penting untuk di catat bahwa Permenkes 43 Tahun 2019 ini merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan Puskesmas termasuk,” pengaturan tentang kepala Puskesmas.

 

Peraturan ini juga menekankan prinsip keterpaduan dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas, serta pentingnya koordinasi lintas program dan Lintas Sektor (Linsek). (Ripasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru