Asahan-MitraMabes.com Personil Polsek Simpang Empat telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Berupa Becak Barang Honda GLP II Warna Hitam BK-6458-VN dengan menangkap pelaku di Jalan Lintas Kota Pinang – Gunung Tua tepatnya di Dusun Besilam Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan Pada 28/9/23 pukul 22.00 Wib
Adapun pelaku Curanmor yang telah ditangkap oleh personil Polsek Simpang Empat adalah TOMMY PRAYITNO, Lk, 28 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun I Aman Damai Kel. Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Barang bukti berupa satu unit Becak Barang Honda GLP Warna Hitam BK-6458-VN adalah milik dari korban bernama HARDAY SYAHPUTRA LK, Islam, Pedagang, Alamat Dusun VIII Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan yang telah hilang pada 27/9/23 pukul 10.00 Wib di Jalinsum Dusun I Desa Sipaku Area.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat
Reskrim IPTU MUHAMMAD RONY, SH. Menjelaskan Kejadian Tindak Pidana Pencurian Becak Barang Honda GLP II Warna Hitam BK-6458-VN bermula saat tiba-tiba korban mendengar teriakan istri
PATIMAH HASIBUAN dari arah samping rumah pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 10.00 wib di Jalinsum Dusun I Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab.Asahan,
“Bahwa becak barang milik pelapor sudah dilarikan oleh orang yang tidak dikenal dan terdengar suara istri pelapor teriak teriak dengan nada keras maling maling, dan setelah pelapor cek dari samping kios jualan, sudah tidak ada lagi / Hilang dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”ungkapnya
Kemudian Rony melanjutkan, atas kejadian tersebut yang dijelaskan oleh korban sebagai pelapor, Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU MUHAMMAD RONY, SH.,penyidikan melakukan cek dan olah TKP, serta melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku juga.
“Dan kemudia juga kami berkoordinasi dengan Polres Sejajaran Polda Sumut dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sedang perjalanan menuju arah ke Labuhan Batu Selatan. selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berkoordinasi dengan Personil Polres Labuhan Batu Selatan agar mengamankan apabila melihat Terduga Pelaku dengan ciri ciri yang sudah diberitahukan, dikatakanya
Iya melanjutkan, kemudian Personil Polres Labuhan Batu mengamankan terduga pelaku yang bernama bernama TOMMY PRAYITNO di Jalan Lintas Kota Pinang – Gunung Tua tepatnya di Dusun Besilam Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan. Setelah dilakukan interogasi bahwa TOMMY PRAYITNO benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Becak Barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN.
“kemudian kami,Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU MUHAMMAD RONY, SH, menjemput pelaku TOMMY PRAYITNO dari Polres Labuhan Batu Selatan serta mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa Sepeda motor becak barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyidikan, “pungkasnya (Hanif)