Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan Berat

Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang amankan pelaku Kasus Penganiayaan Berat

DELI SERDANG MITRA MABES.COM

Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu amankan Pelaku Kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Tersangka berinisial MA/ Mahmudin (33) Warga Dsn II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, Selasa (09/08/22)

Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka MA (33) kepada korban TA(65)Pr, warga Dsn II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu.

Adapun kronologi kejadian berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban, mendengar jeritan tersebut akhirnya KS bersama saksi lainnya yakni DE (31) dan M
(34) berusaha masuk kedalam rumah korban namun pintu dalam keadaan terkunci.

Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk kedalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah. Terkejut melihat keadaan korban kemudian saksi menghubungi anak kandung dari Korban dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendengar kesaksian Korban secara langsung bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah MA, anak Korban inisial TS (46) pun merasa keberatan dengan apa yang dialami oleh ibunya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan Tersangka MA dan di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang beserta barang bukti diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut, “Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti nya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban, saat ini pelaku sudah di tahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KuhPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang” tegas nya.

Editor : Alif 01 MBS

Berita Terkait

Resmi Berbadan Hukum, Insan Pers Keadilan Siap Sikat Mafia Penindas Kemerdekaan Pers
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Diminta Pahami UU Pers
Polres Bantaeng Bersama Tim Satgas Pangan Pusat Dinas Terkait Melakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok
VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan
Sultan Malik Samudera Pasai Haji Badruddin Syah ZFA ,Sultan Sepuh Keraton Laksanakan Pertemuan dengan Bapak Wakil Presiden RI di Istana Wapres Kebun Sirih Jakarta
Polsek Tanah Jambo Aye Gelar Pengamanan Shalat Isya dan Tarawih Berjamaah di Mesjid Matang Drien
PUASA KE-7 RAMADHAN 1447 H, POLRES ROKAN HILIR KONSISTEN JALANKAN PROGRAM BERUBAH, BERSIH-BERSIH RUMAH IBADAH DEMI KENYAMANAN JEMAAH.

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51 WIB

Resmi Berbadan Hukum, Insan Pers Keadilan Siap Sikat Mafia Penindas Kemerdekaan Pers

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:46 WIB

Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Diminta Pahami UU Pers

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:14 WIB

Polres Bantaeng Bersama Tim Satgas Pangan Pusat Dinas Terkait Melakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:57 WIB

VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:52 WIB

Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan

Berita Terbaru