Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap YZS Penjual Sabu

Kamis, 27 April 2023 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu/MBS- Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu merespon cepat aduan Masyarakat Prihal maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah Pondok Gang Malumta Kel. Perdamean Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu

Kamis 27/04/2023

Selanjutnya, berdasarkan DUMAS Tersebut Team melakukan penyelidikan, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP dan sekitar pukul 19 .00 wib Team berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa inisial YZS Alias Wanda

Serta seluruh barang bukti berupa; 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip besar diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 6, 13 Gram Brutto, 1 (satu) Bks Plastik Klip Sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram bruto, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,15 Gram Brutto, 1 ( satu ) Buah Timbangan Elektrik kecil Warna Silver , 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 31 buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 68 buah plastik klip kecil kosong, 1 ( satu) Unit handphone Android Merk Realmee Warna biru, dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 ( Empat ratus ribu Rupiah ).

Kemudian, team membawa pelaku YZS Alias Wanda dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Pelaku inisial YZS Alias Wanda dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zainal Arifin Lase

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok

Jumat, 19 September 2025 - 21:35 WIB

Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB