Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Sabu-sabu.

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi Sumut/MBS- Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar telah mengamankan seorang pengedar sabu sabu berinisial RP, umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta , alamat Dusun III Merah putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Pada hari Minggu 20/08/2023 sekira pukul 20.45 wib.

RP ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Sekira pukul 15.00 WIB, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban kan. Sergai (di Rumah RP), di duga adanya keterlibatan Oknum TNI.

Pada pukul 18.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendatangi lokasi tersebut (Alamat Dusun III Merah Putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai) atas nama KLG telah di tangkap lebih dulu di lokasi pencetakan batu bata,, Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai kec sei bamban dan langsung di amankan.

Anggota lidpamfik sertu L.Tamba langsung menggiring kerumah RP sebagai kepemilikan barang dari GLG, setelah di rumah RP, langsung di arahkan GLG ke kamar RP dan anggota lidpamfik sertu L.tamba langsung mengamankan RP berhasil di tangkap dengan barang bukti dari saku kiri celana RP di temukan 1 buah dompet yang berisikan 12 paket Narkotika Jenis Sabu paket kecil berat 13.18 gram.

Disaat penangkapan RP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bersama GLG, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua nya dan RP dapat di amankan dari rumah wak aba yang tidak jauh dari rumah RP sedangkan GLG berhasil melarikan diri.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RP dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi Setelah selesai diinterogasi, akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Dalam penangkap berhasil mengaman kan barang bukti :
1. Sabu – Sabu sebanyak 13.18 gram Dalam plastik Klip
2. Uang Sebanyak Rp. 550.000.00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
3. 1 ( satu ) buah Dompet warna ungu
4. 1 ( Satu ) buah pipet sedotan
5. 1 ( satu ) buah HP merek vivo
6. 21 ( dua puluh satu ) Plastik ukuran 10 Gram.

Menurut keterangan RP, narkotika Sabu sabu yang diedarkan didapat dari Sdr. Hengki Penduduk Alamat Dusun III Merah Putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

( Team : MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar
Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran
Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok
SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang
Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM
Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:55 WIB

Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:46 WIB

Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:15 WIB

Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:56 WIB

SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:16 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Apel siaga Nataru Imbangan Polsek Cijaku Polres Lebak Polda Banten

Sabtu, 27 Des 2025 - 13:10 WIB