Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Sabu-sabu.

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi Sumut/MBS- Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar telah mengamankan seorang pengedar sabu sabu berinisial RP, umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta , alamat Dusun III Merah putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Pada hari Minggu 20/08/2023 sekira pukul 20.45 wib.

RP ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Sekira pukul 15.00 WIB, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban kan. Sergai (di Rumah RP), di duga adanya keterlibatan Oknum TNI.

Pada pukul 18.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendatangi lokasi tersebut (Alamat Dusun III Merah Putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai) atas nama KLG telah di tangkap lebih dulu di lokasi pencetakan batu bata,, Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai kec sei bamban dan langsung di amankan.

Anggota lidpamfik sertu L.Tamba langsung menggiring kerumah RP sebagai kepemilikan barang dari GLG, setelah di rumah RP, langsung di arahkan GLG ke kamar RP dan anggota lidpamfik sertu L.tamba langsung mengamankan RP berhasil di tangkap dengan barang bukti dari saku kiri celana RP di temukan 1 buah dompet yang berisikan 12 paket Narkotika Jenis Sabu paket kecil berat 13.18 gram.

Disaat penangkapan RP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bersama GLG, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua nya dan RP dapat di amankan dari rumah wak aba yang tidak jauh dari rumah RP sedangkan GLG berhasil melarikan diri.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RP dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi Setelah selesai diinterogasi, akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Dalam penangkap berhasil mengaman kan barang bukti :
1. Sabu – Sabu sebanyak 13.18 gram Dalam plastik Klip
2. Uang Sebanyak Rp. 550.000.00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
3. 1 ( satu ) buah Dompet warna ungu
4. 1 ( Satu ) buah pipet sedotan
5. 1 ( satu ) buah HP merek vivo
6. 21 ( dua puluh satu ) Plastik ukuran 10 Gram.

Menurut keterangan RP, narkotika Sabu sabu yang diedarkan didapat dari Sdr. Hengki Penduduk Alamat Dusun III Merah Putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

( Team : MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MI Mamba’ul Ulum Sumberjo Meriahkan Hari Pramuka ke-64 Tingkat Kwartir Ranting Way Jepara
Kunjungi Kementerian UMKM RI, Bupati Batu Bara Perkenalkan Produk Unggulan Batu Bara
Ayah Wa Bupati Aceh Utara Menginstruksikan Dinas PUPR Survei Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Timur Aceh utara
Pasar Murah Polsek Pante Bidari Jadi Magnet Warga, 200 Zak Beras Habis dalam Hitungan Jam
Pemkab Tebo Launching Program Semangka, Lentera Desa dan Koperasi Merah Putih
MTSH Bersama Puskesmas Balongan Gelar Operasi Katarak Dan PKG
Diduga Korban KDRT, Perempuan Paruh Baya Malah Dijadikan Tersangka oleh Polres Bogor
Polri Untuk Masyarakat : Polres Tebo Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras di Kabupaten Tebo

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:00 WIB

MI Mamba’ul Ulum Sumberjo Meriahkan Hari Pramuka ke-64 Tingkat Kwartir Ranting Way Jepara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kunjungi Kementerian UMKM RI, Bupati Batu Bara Perkenalkan Produk Unggulan Batu Bara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Menginstruksikan Dinas PUPR Survei Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Timur Aceh utara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Pasar Murah Polsek Pante Bidari Jadi Magnet Warga, 200 Zak Beras Habis dalam Hitungan Jam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Tebo Launching Program Semangka, Lentera Desa dan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru