Home / TNI

Personil Babinsa Salabenda Hadir Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) Di Kelurahan Salabenda.

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTA ,MITRA MABES – Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Bunta Jajaran Kodim 1308/Bunta Serda Wardaya Melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di lokasi Penambangan Galian C (tanah, pasir, batu) agar tidak melakukan Penambangan Tanpa Izin, Selasa ( 11/06/2024 ).

Personil Babinsa Koramil 02/ Bunta Serda Wardaya Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) yang di Kelola oleh Saudara Farid Umar Dan Surat ijin kelola penyedotan pasir( galian C) Di Wilayah Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

 , Untuk tidak melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin.Selasa ( 11/06/2024 ).

Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Dalam Kegiatan Klarifikasi Sosialisasi tersebut ,Turut hadir dalam kegiatan: Sekretaris Salabenda Bapak Maksum ,Kasitrantib Kelurahan Salabenda Ibu Fitria Habiba ,Babinsa Kelurahan Salabenda Srd wardaya ,Kasitrantib Kelurahan Bunta ll Bpk Hamzah Dan Pengelola Galian C Bpk Farid umar
Ditempat Terpisah Danramil 02/ Bunta Kapten Inf Herman , di temui di tempat terpisah mengatakan Memang benar Personil Anggota Babinsa Memang Sedang Gencarnya Melaksanakan himbauan / sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (Tanah, pasir, batu) tanpa izin.

Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Tambahnya, Danramil juga mengatakan bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Dan bagi penjual / pengusaha wajib memiliki ijin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutupnya.( AGUS/ Koramil 02/ Bunta )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
PT baraya Raya,menrtibkan ruko yang di akui oknum ahirnya di bongkar paksa.
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Gelar Penyuluhan Bahaya Terorisme dan Radikalisme di Desa Silebu
DANRAMIL 08/TDN Jadi Pembina Upacara DI SMA N 1 UJUNG BATU
Pemerintah kabupaten Bogor tunjukkan desain mewah Masjid Raya Pakansari yang akan segera di bangun tahun 2025.
PT Baraya Hiraya, membantu pemkab kab bogor untuk penataan pasar citerup satu dan dua.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:32 WIB

PT baraya Raya,menrtibkan ruko yang di akui oknum ahirnya di bongkar paksa.

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:20 WIB

Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.

Senin, 19 Mei 2025 - 13:10 WIB

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Gelar Penyuluhan Bahaya Terorisme dan Radikalisme di Desa Silebu

Berita Terbaru

NASIONAL

Aksi Demo Warga Gramapuri Batal, Setelah Ada Kesepakatan 

Senin, 26 Mei 2025 - 10:47 WIB

NASIONAL

Peusijuk pelepasan Jamaah Haji kecamatan langkahan

Senin, 26 Mei 2025 - 09:14 WIB