Home / TNI

Personil Babinsa Salabenda Hadir Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) Di Kelurahan Salabenda.

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTA ,MITRA MABES – Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Bunta Jajaran Kodim 1308/Bunta Serda Wardaya Melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di lokasi Penambangan Galian C (tanah, pasir, batu) agar tidak melakukan Penambangan Tanpa Izin, Selasa ( 11/06/2024 ).

Personil Babinsa Koramil 02/ Bunta Serda Wardaya Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) yang di Kelola oleh Saudara Farid Umar Dan Surat ijin kelola penyedotan pasir( galian C) Di Wilayah Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

 , Untuk tidak melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin.Selasa ( 11/06/2024 ).

Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Dalam Kegiatan Klarifikasi Sosialisasi tersebut ,Turut hadir dalam kegiatan: Sekretaris Salabenda Bapak Maksum ,Kasitrantib Kelurahan Salabenda Ibu Fitria Habiba ,Babinsa Kelurahan Salabenda Srd wardaya ,Kasitrantib Kelurahan Bunta ll Bpk Hamzah Dan Pengelola Galian C Bpk Farid umar
Ditempat Terpisah Danramil 02/ Bunta Kapten Inf Herman , di temui di tempat terpisah mengatakan Memang benar Personil Anggota Babinsa Memang Sedang Gencarnya Melaksanakan himbauan / sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (Tanah, pasir, batu) tanpa izin.

Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Tambahnya, Danramil juga mengatakan bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Dan bagi penjual / pengusaha wajib memiliki ijin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutupnya.( AGUS/ Koramil 02/ Bunta )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Teguh : Jadilah Parlemen, Bukan Parlente
Bupati Dan ketua DPRD kabupaten pakpak bharat, menghadiri Kunjungan sulaturahmi Komandan korem 023/Kawal samudra Di makodim 0206/ Dairi.
Lapor Jendral Bapak Prabowo Subianto Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Beroperasi di Perbatasan Jambi – Palembang, Oknum Aparatur Negara Terseret
Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.
Perkuat Kamtibmas, TNI-Polri di Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Bersama
Sinergitas TNI–Polri dan Pihak Terkait, Aksi Unjuk Rasa di Aceh Tengah Berjalan Damai dan Kondusif
Polres Aceh Tengah Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa AGM
BTH & Partners Layangkan Somasi dan Pengaduan pada Pokja ULP Kabupaten Bogor Terkait Tender Jalan Cicangkal-Maloko

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 16:02 WIB

Teguh : Jadilah Parlemen, Bukan Parlente

Selasa, 9 September 2025 - 13:49 WIB

Bupati Dan ketua DPRD kabupaten pakpak bharat, menghadiri Kunjungan sulaturahmi Komandan korem 023/Kawal samudra Di makodim 0206/ Dairi.

Senin, 8 September 2025 - 15:52 WIB

Lapor Jendral Bapak Prabowo Subianto Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Beroperasi di Perbatasan Jambi – Palembang, Oknum Aparatur Negara Terseret

Sabtu, 6 September 2025 - 14:12 WIB

Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.

Selasa, 2 September 2025 - 13:31 WIB

Perkuat Kamtibmas, TNI-Polri di Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Bersama

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:03 WIB

NASIONAL

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun

Selasa, 9 Sep 2025 - 21:16 WIB