BUNTA ,MITRA MABES – Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Bunta Jajaran Kodim 1308/Bunta Serda Wardaya Melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di lokasi Penambangan Galian C (tanah, pasir, batu) agar tidak melakukan Penambangan Tanpa Izin, Selasa ( 11/06/2024 ).
Personil Babinsa Koramil 02/ Bunta Serda Wardaya Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) yang di Kelola oleh Saudara Farid Umar Dan Surat ijin kelola penyedotan pasir( galian C) Di Wilayah Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
Tambahnya, Danramil juga mengatakan bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Dan bagi penjual / pengusaha wajib memiliki ijin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutupnya.( AGUS/ Koramil 02/ Bunta )