MANADO MITRAMABES COM. – Bertempat di Kelurahan Paniki dua Lingkungan satu, personel Polsek Mapanget telah menyelesaikan masalah (Problem Solving) antara lelaki AP dan lelaki RT, Minggu (12/3/2023).
Dimana pada Minggu tanggal 12 Maret 2023, Lelaki RT Melakukan penganiayaan terhadap lelaki AP.
Setelah kejadian itu pelaku meminta maaf kepada korban dan melakukan kesepakan bersama korban untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan pelaku berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kesepakatan damai kedua belah pihak dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Sementara ditempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengungkapkan bahwa sebagai anggota Polri, selain tugas sambang rutin, juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini gangguan kamtibmas di wilayah binaannya.
“Tentunya permasalahan atau kasus ringan saja yang dilakukan problem solving, sehingga tidak meluas menjadi konflik sosial dan dapat terciptanya situasi yang aman dan nyaman ditengah masyarakat,” Jelasnya.
Editor Sofyan MBS