Persiapan Upacara HUT RI KE-80, Koramil Lohbener Latih Calon Paskibra SMAN 1 Lohbener

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Anggota Koramil 1603/Lohbener melaksanakan kegiatan Pendampingan Latihan kepada Calon Paskibra yang di persiapkan pada tanggal 17 Agustus 2025 yang bertempat di SMAN 1 Lohbener, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Jumat (15/8/2025)

Sertu Riyanto Babinsa Koramil 1603 Lohbener saat dilokasi kegiatan bersama para Pelatih Paskibra dan calon Paskibra 2025 dengan jumlah 36 Siswa mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas para calon pengibar bendera pusaka merah putih pada acara HUT RI KE-80.


” Tujuan dalam kegiatan tersebut untuk melatih murid murid sekolahan SMAN 1 Lohbener, yang sudah disiapkan untuk menjadi Pasukan Paskibra dan juga bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera 17-an,”Kata Babinsa setempat.

Selain itu juga Babinsa mengajak para siswa Paskibra untuk Meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran kepada siswa Paskibraka tentang pentingnya upacara sebagai bentuk penghormatan kepada Negara dan Bangsa.

“Untuk mengembangkan keterampilan Paskibraka dalam pslaksanaan upacara 17-an, nanti. termasuk untuk melatih keterampilan baris-berbaris, penghormatan kepada bendera, dan pengibaran bendera.

Untuk membangun karakter Paskibraka yang disiplin, tertib, dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air pada siswa Paskibraka melalui upacara yang akan dilaksanakan pada HUT kemerdekaan RI ke-80.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .
Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga
Warga Tiyuh Sumber Jaya Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, LPKN Minta APH Bertindak Tegas
Kapolres Selayar dan Ketua Bhayangkari Cabang, Tanam Pohon Pinus Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Pasi Gusung
Kemenag Sergai Gelar Lomba dan Senam Sambut HUT RI Ke – 80 Tahun 2025
Irup HUT Pramuka ke-64 di Bontomatene, Kapolres Selayar Tinjau 25 Gudep Tanamkan Semangat Nasionalisme Kepada Generasi
Semarakkan HUT ke-80 RI, Bupati dan Wabup Batu Bara Ikuti Berbagai Perlombaan Seru
Diduga Korban KDRT, Perempuan Paruh Baya Malah Dijadikan Tersangka oleh Polres Bogor

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Persiapan Upacara HUT RI KE-80, Koramil Lohbener Latih Calon Paskibra SMAN 1 Lohbener

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Warga Tiyuh Sumber Jaya Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, LPKN Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:12 WIB

Kapolres Selayar dan Ketua Bhayangkari Cabang, Tanam Pohon Pinus Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Pasi Gusung

Berita Terbaru