Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Mitra mabes.com

Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

 

Peristiwa itu dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Dalam peliputan tersebut, Fazil merekam situasi di lapangan, termasuk dugaan tindakan aparat terhadap peserta aksi. Namun, seorang oknum anggota TNI disebut mendatanginya dan meminta agar rekaman tersebut dihapus. Meski telah dijelaskan bahwa dokumentasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan belum dipublikasikan, tekanan dilaporkan terus berlanjut.

 

Tak lama kemudian, oknum anggota TNI lain yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan diduga berupaya merampas telepon genggam yang digunakan untuk bekerja. Bahkan, terdapat ancaman akan merusak perangkat tersebut apabila rekaman tidak dihapus. Akibat insiden tarik-menarik, telepon genggam Fazil dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan.

 

Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya memahami peran pers dan menghormati kerja jurnalistik di lapangan.

 

“Perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan ini mencederai kebebasan pers dan tidak boleh terjadi,” ujar Marzuki.

 

Marzuki menambahkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

 

PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Selain itu, PWO meminta jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi.

 

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” tegas Marzuki.

(pak nek)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KCI Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Pante Rambong, Harapan Tumbuh di Tengah Lumpur
Pengerjaan Rehab Atap Gedung Pajak Tanjung Tiram Sarat Korupsi
Somasi Dibangkang, Firma Hukum KCBI Laporkan Doni Septiawan, S.H. ke Polres Pasaman Barat atas Dugaan Pembajakan KAN.
Kapolres Binjai Bungkam dalam Menyingkapi Permainan Judi Tembak Ikan”Diduga Keras adanya Setoran”
Aksi Kemanusiaan MAPALA Se-Indonesia Tanggap Bencana Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Bupati Tebo Hadiri HUT ke-22 Perumda AM Tirta Muaro, 200 Tong Sampah Dibagikan untuk Dukung Lingkungan Bersih
Bantu Warga di Jam Rawan, Polres Lampung Tengah Tunjukkan Quick Response Melalui Layanan Kepolisian 110
Harga BBM di Tebo Melonjak, Pertalite Tembus Rp17 Ribu — Pemerhati Sosial Minta Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:59 WIB

KCI Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Pante Rambong, Harapan Tumbuh di Tengah Lumpur

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:49 WIB

Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:46 WIB

Pengerjaan Rehab Atap Gedung Pajak Tanjung Tiram Sarat Korupsi

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Kapolres Binjai Bungkam dalam Menyingkapi Permainan Judi Tembak Ikan”Diduga Keras adanya Setoran”

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:43 WIB

Aksi Kemanusiaan MAPALA Se-Indonesia Tanggap Bencana Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Berita Terbaru