PERNYATAAN PT. BERAU COAL “TAAT HUKUM” DIBANTAH WARGA TUMBIT DAN MERAANG.

Senin, 11 September 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARGA DESA TUMBIT dan MERAANG BANTAH PERNYATAAN PT. BERAU COAL TAAT HUKUM, BANYAK LAHAN WARGA di GUSUR TANPA GANTI RUGI.

Mitra Mabes. Com, Berau, Kaltim –
Perusahaan PT.BERAU COAL adalah perusahaan tambang batu bara yang besar yang ada di Kabupaten Berau, Kaltim, ada hal yang menarik dibahas terkait Perusahaan PT.BERAU COAL, dikatakan pihak management TAAT HUKUM.

Pernyataan tersebut dikatakan di media TVONE News, namun warga kelompok tani yang ada di wilayah Desa TUMBIT dan MERAANG geram dan menyesalkan atas pernyataan tersebut.

“PT.BERAU COAL itu berbohong, ungkap warga”.(8/9/2023).

“Buktinya kami warga kelompok tani hingga kini belum pernah ada ganti rugi lahan bahkan perbayarannya pun tak pernah ada .
Kalau mengaku dibayar sama siapa dibayar” tambahnya.

Menurut warga kelompok tani yang ada di Kabupaten Berau yang ada hubungannya dengan Konsesi Perusahaan, para oknum-oknum petugas PT.BERAU COAL termasuk Eksternal Berau Coal, semua jago PHP, hal ini di ungkap warga kelompok tani.

Modus diawal melakukan komunikasi, namun sebatas komunikasi saja, selanjutnya dijanji-janji saja, hingga berujung penggusuran tanpa ada pembayaran.

Sehingga pada saat warga kelompok tani ingin menghentikan alat berat yang menggusur lahan mereka saat itulah warga di laporkan menghalangi kerja Perusahaan, akhirnya berujung masuk penjara.ujarnya.

Fakta lain, sama dengan Kelompok Tani yang ada di Kampung Tumbit dan Kampung Meraang, hingga kini kebun warga habis di gusur tanpa ada pembayaran dari pihak PT.BERAU COAL .

Seperti yang di ungkapkan Sdr. Hamka pemilik lahan kebun yang ada di kampung gurimbang ada 30 hektar lahanya rata habis digusur.

Begitu juga dengan Sdr. Haris pemilik lahan yang ada di Tumbit mulai dari tahun 2017 hingga kini belum ada pembayaran dilakukan oleh pihak PT.BERAU COAL

Hal serupa dengan Sdr. Ahmad, Ibu Maimuna, dan Ibu Jepri warga kelompok yang ada di Tumbit Melayu, mengungkapkan , pernah alm.Bupati Muharam memanggil warga untuk mediasi dengan pihak PT.BERAU COAL ,sebagai Bupati saat itu meminta agar Perusahaan membayar lahan masyarakat yang telah digusur, saat itu pihak PT.BERAU COAL mengatakan siap membayar, namun hingga kini hanya janji tidak ada realisasi.

Peristiwa ini akhirnya mengakibatkan salah seorang warga seorang suami istri Yupiter dan Magdha kini di penjara demi mempertahankan lahan miliknya yang selama ini dikelolanya.

Hal inilah membuat masyarakat kelompok tani dari berbagai Desa yang ada di Kabupaten Berau Kalimantan Timur kecewa dengan PT.Berau Coal yang hingga kini tutup mata, tidak pernah membayar ganti rugi lahan milik warga.

Warga Kelompok Tani, hanya berharap Pada Presiden Jokowi agar mendengar penderitaan Warga yang mencari keadilan dan segera turun tangan mengusut kasus ini, dan meminta Management PT.Berau Coal, menyelesaiakan pembayaran lahan masyarakat yang telah digusur.

Banyak masyarakat Kelompok Tani yang menjadi korban pembohongan oleh pengurus PT.Berau Coal termasuk pasangan suami istri Yupitter dan Magdha yang demi membela hak akhirnya di Vonis masing masing 3 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redep, Berau Kamis 7/9/2023 yang lalu.

Sumber : Derap Kalimantan.
Editor : Heru MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Samosir Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Demi mewujudkan Bengkulu Utara Mahabbah Bupati Arie Sowan, Ke Kementrian KKP RI
Polres Samosir Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melantik dan menyerahkan SK Pengangkatan bagi 156 Pegawai
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsubsektor Rusip Gelar Bakti Sosial dan Religi di Masjid Babul Ulum
Momentum Hari Anti Narkotika Nasional, Ketua GANN Aceh Tengah dan Kepala BNN Bireuen Serukan Perang terhadap Narkoba
ART/BPN Rohul Gelar Rapat Di Desa Suka damai Sosialisasi Pasilitasi pendampingan Usaha Akses Reporma Agraria Tahun 2025
BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD TETAPKAN TIGA RANPERDA MENJADI PERDA

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:39 WIB

Polres Samosir Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:15 WIB

Demi mewujudkan Bengkulu Utara Mahabbah Bupati Arie Sowan, Ke Kementrian KKP RI

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Samosir Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:11 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melantik dan menyerahkan SK Pengangkatan bagi 156 Pegawai

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsubsektor Rusip Gelar Bakti Sosial dan Religi di Masjid Babul Ulum

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polres Samosir Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:39 WIB

BERITA UTAMA

Polres Samosir Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:27 WIB