Rambutan – mitramabes.com. Kualitas pengadaan sangat menentukan program, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah. Ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu Pemerintah Banyuasin mengadakan Sosialisasi terkait Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Mitigasi Resiko dan Penguatan Aspek Hukum di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari (22-23 Desember 2025) di Opi Indah Hotel ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peraturan ini sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun permasalahan hukum yang dapat merugikan Pemerintah dan aparatur.
” Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan dapat memahami secara utuh substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk semua perubahan kebijakan dan implikasi hukumnya serta secara konsisten mengimplementasikannya,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menegaskan tidak boleh ada praktik pengadaan yang mengabaikan prosedur, menyalahi kewenangan, atau tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas.
” Peran APIP dan Inspektorat Daerah harus dimanfaatkan secara optimal sebagai mitra strategis dalam pencegahan resiko dan penguatan tata kelola”, tutupnya.









