‎Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rambutan – mitramabes.com. Kualitas pengadaan sangat menentukan program, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah. Ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Untuk itu Pemerintah Banyuasin mengadakan Sosialisasi terkait Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Mitigasi Resiko dan Penguatan Aspek Hukum di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari (22-23 Desember 2025) di Opi Indah Hotel ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peraturan ini sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun permasalahan hukum yang dapat merugikan Pemerintah dan aparatur.

” Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan dapat memahami secara utuh substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk semua perubahan kebijakan dan implikasi hukumnya serta secara konsisten mengimplementasikannya,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan tidak boleh ada praktik pengadaan yang mengabaikan prosedur, menyalahi kewenangan, atau tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas.

” Peran APIP dan Inspektorat Daerah harus dimanfaatkan secara optimal sebagai mitra strategis dalam pencegahan resiko dan penguatan tata kelola”, tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AWI Kota Pontianak Ultimatum Oknum Wartawan & Media: Minta Maaf Terbuka atau Hadapi Dewan Pers dan Jalur Hukum
Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Penasihat Khusus Mendiktisaintek
Sejak Hari Ke Dua Pascabencana Banjir BPBD, Membersihkan Sejumlah Fasilitas Umum
‎Bupati Askolani Hadiri Penyerahan CSR Bank Sumsel Babel.
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Bersama PPL Pertanian Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Siap Panen di Desa Rangakasbitung Timur
Respon Cepat, Kapolres Lebak Tinjau Langsung Penanganan Kebakaran Almond Super Rangkasbitung
Pernyataan Sikap Tegas: Pelanggaran UU Pers dalam Polemik Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Meliau
Kapolsek Rangkasbitung dan Personil Cek TKP Kebakaran Toko Swalayan Almon di Jalan Ahmad Yani Lebak Picung

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 22:59 WIB

AWI Kota Pontianak Ultimatum Oknum Wartawan & Media: Minta Maaf Terbuka atau Hadapi Dewan Pers dan Jalur Hukum

Senin, 22 Desember 2025 - 22:50 WIB

Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Penasihat Khusus Mendiktisaintek

Senin, 22 Desember 2025 - 20:43 WIB

Sejak Hari Ke Dua Pascabencana Banjir BPBD, Membersihkan Sejumlah Fasilitas Umum

Senin, 22 Desember 2025 - 19:32 WIB

‎Bupati Askolani Hadiri Penyerahan CSR Bank Sumsel Babel.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:23 WIB

‎Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Berita Terbaru