Mitramabes com– Bengkulu, Kaur- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam rangka mempererat sinergi dalam mendukung penegakan hukum serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kaur. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kejari Kaur pada Jumat (07/03/2025) dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Poprizal, SH, MH.
Dalam audiensi tersebut, Kajari Kaur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran DPD APPI Kabupaten Kaur atas kehadiran mereka. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan media dalam membangun pemberitaan yang positif serta edukatif bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan DPD APPI Kabupaten Kaur. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat penyampaian informasi hukum yang benar kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung transparansi dalam penegakan hukum di Kabupaten Kaur,” ujar Poprizal.
Audiensi ini juga menjadi ajang diskusi mengenai potensi kolaborasi antara DPD APPI Kabupaten Kaur dan Kejari Kaur, khususnya dalam penyampaian informasi serta sosialisasi program-program hukum kepada masyarakat melalui media pers. Diharapkan, melalui kerja sama ini, masyarakat dapat lebih memahami hukum serta hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara itu, Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kaur atas sambutan dan kesempatan yang diberikan dalam audiensi ini. Ia menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung Kejari Kaur dalam menyebarluaskan informasi hukum secara luas dan akurat.
“Kami dari DPD APPI Kabupaten Kaur siap membantu dalam pemberitaan yang mendidik dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai hukum. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin dengan baik ke depannya,” ungkapnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan hubungan baik antara Kejari Kaur dan DPD APPI Kabupaten Kaur dapat semakin erat serta memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (Sutanadi)