Mitramabes.com – Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Nganjuk melaksanakan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam rangka memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Senin (09/02/2026).
Silaturahmi tersebut menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Nganjuk untuk membangun pemahaman yang sama serta kesiapan bersama dalam mengimplementasikan regulasi hukum nasional yang baru, sehingga pelaksanaan penegakan hukum ke depan dapat berjalan selaras, profesional, dan berkeadilan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyampaikan bahwa koordinasi lintas institusi merupakan kunci utama dalam menyongsong perubahan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana nasional.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru tentu membawa sejumlah perubahan mendasar. Oleh karena itu, Polri dan Kejaksaan perlu menyamakan persepsi sejak awal agar pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan tetap satu frekuensi dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, sinergi yang kuat antara Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kami berharap penerapan aturan baru ini dapat berjalan efektif serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menyambut baik silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan jajaran Polres Nganjuk.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Nganjuk dalam membangun komunikasi sejak dini. Penyamaan persepsi ini penting agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dapat diterapkan secara harmonis antarpenegak hukum,” ungkap Kajari Nganjuk.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri dalam mengawal implementasi regulasi baru tersebut, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Nganjuk.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga











