Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak -Mitramabes.com

Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar :

Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

WSG/Sy Mohsin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)
Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Terima Kunjungan Lapangan Tim Kemenkeu dan PT SMI Terkait Penanganan Pascabencana
Bupati Humbahas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ,
Yatim Piatu Siswa SD Negeri 013 Terima Santunan dari Sekolah Sebanyak 42 Orang
Ogan Ilir, Kecamatan Indralaya Utara, 18 Desember 2025 , Momen Bahagia dan perpisahan SDN 2 kecamatan Indralaya Utara,
Jasa Raharja Gelar Apel Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bayu Rafisukmawan : Melalui Transformasi Tata Kelola Keuangan, Jasa Raharja Wujudkan Efisiensi dan Akurasi dalam Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:20 WIB

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:08 WIB

Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:54 WIB

Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:19 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Terima Kunjungan Lapangan Tim Kemenkeu dan PT SMI Terkait Penanganan Pascabencana

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bupati Humbahas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ,

Berita Terbaru