example banner

Perjuangan Masyarakat Kelompok Tani Memperjuangkan Lahan Kepengadilan Tinggi Sumatera Utara

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Tanjung Pura- Areal tanah seluas 105 Ha yang terletak di Tiga Desa, Desa Bubun, Desa Pantai Cermin dan Desa Tapak Kuda, dikecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang telah di sita oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 14 Oktober 2022.

Dengan nomor 39/SIT/PID sus.Tpk.2022/PN Medan, yang sampai saat ini masih belum ada keputusan sah dari pengadilan tinggi medan. Minggu, 26/01/2025.

Kini akan di manfaatkan oleh warga atau masyarakat sekitar, guna untuk di olah sebagai lahan penghijauan oleh rakyat,
dalam naungan suatu wadah kelompok Tani, adapun dari kelompok tani di tiga desa pesisir tersebut, ini telah menantikan keputusan tetap dari pengadilan, seluruh kelompok tani ini yang pada dasarnya adalah warga masyarakat sekitar.

Selanjut nya Ketua Kelompok tani dari ketiga desa pesisir pantai, pada saat di konfirmasi oleh awak media, dengan mengatakan, “Ini terkait dengan keinginan nya untuk mengusahai lahan yang dimaksud, Jelaskan bahwa lahan yang terletak ditiga desa, Desa Tapak Kuda, Desa Bubun dan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat”.

“Yang mana sebelum nya, pada Tahun 1998 yang silam sudah di kuasai oleh saudara Alexander Halim alias Akuang, selaku masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani dari tiga desa di Kecamatan Tanjung Pura, berharap agar kelompok tani dapat menghijaukan lahan pesisir pantai”,

Namun seiring berjalan nya waktu, kelompok tani yang mengatas namakan koperasi Sinar Tani Makmur yang di ketuai oleh Alexander Halim (Akuang), terhendus Visi dan Misi nya, ternyata hanya modus (siasat), bukan untuk kepentingan masyarakat, namun melainkan untuk kepentingan diri pribadinya.

Bukti Sebagian lahan Sudah di sertipikatan atas nama Alexander dan kroni kroni nya, lantas melihat adanya ketimpangan atau ketidak beneran program dari kelompok tani Koperasi Sinar Tani Makmur, yang terkesan keluar dari Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) dan Visi Misi Kelompok tani, maka selanjut nya, dari beberapa anggota kelompok tani, yg berada ditiga desa, melakukan protes, hingga berujung ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Sehingga lahan yang seluas 105 Ha, yang terletak di Tiga Desa tersebut, telah di sita oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tertanggal 14 Oktober 2022 silam.

Selanjutnya, masyarakat mendirikan plang dilahan tersebut, dengan didukung sepenuhnya oleh SOKSI Kabupaten Langkat, agar perkara ini segera dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sebagian besar, dari kelompok tani adalah masyarakat ditiga desa pesisir adalah anggota pengurus SOKSI Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan ketua SOKSI Kabupaten Langkat Surya Pati Surbakti. SH. “bahwa lahan yang sebenarnya adalah masih merupakan lahan mangrove, dan harus segera ada keputusan tetap dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara”.

Pendirian plang SOKSI Kabupaten Langkat dihadiri langsung oleh ketua SOKSI Langkat, beserta seluruh anggota kelompok tani dari tiga desa, yg berada di Kecamatan Tanjung Pura. (Abadi ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *