Pelalawan – Riau, MITRAMABES.COM
Beberapa minggu terakhir masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 013 Pangkalan Kerinci. Dugaan tersebut mencuat karena adanya kegiatan penayangan film bertema “Sehat dan Cerdas Minum Susu” yang diwajibkan kepada setiap siswa dengan iuran sebesar Rp 10.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (27/9/2025), dengan embel-embel siswa akan mendapatkan produk Cimory secara gratis.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M, telah mengeluarkan instruksi tegas agar Kepala Sekolah SDN 013 segera menyelesaikan permasalahan yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya sudah perintah Kepsek nya untuk menyelesaikan nya,” ujar Leo.
Namun, ketika awak media mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Sekolah SDN 013, Pangkalan Kerinci, Adnan, S.Pd, terkait tindak lanjut dari instruksi tersebut, mengatakan bahwa kegiatan yang laksanakan di sekolah adalah edukasi minum susu.
“Silahkan Pak dan berkoordinasi dengan guru saya. Saya lagi pelatihan di Pekanbaru. Kegiatan itu hanya edukasi minum susu dan anak tidak dipaksakan,” jelas Adnan.
Hingga saat ini Kepala Sekolah tidak kunjung menyelesaikan masalah yang telah diperintahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Sementara Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Pangkalan Kerinci, Hj. Erliza, S.Pd, dikonfirmasi media ini dan mengaku dengan kegiatan tersebut ia tidak tau. “Saya tidak tau kegiatan penayangan film bertema “Sehat dan Cerdas Minum Susu” yang diwajibkan kepada setiap siswa dengan iuran sebesar Rp 10.000. Mungkin itu kegitan mereka di sekolah,” ujarnya.
Namun, mengingat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang memberatkan siswa dengan dalih apapun. Arahan tersebut disampaikan langsung dalam rapat PTP Pemprov Riau di Pekanbaru pada Senin tanggal 3 Maret 2025.
“Jika terdapat kepsek yang tidak mengikuti arahan, saya akan mengganti posisi kepsek tersebut,” tegas Abdul Wahid.
Pernyataan Gubernur ini menjadi sinyal keras bagi para kepala sekolah di seluruh Riau agar tidak mencoba melanggar aturan maupun mengabaikan perintah pimpinan. Kasus SDN 013 pun kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dalam menindaklanjuti masalah pungli berkedok kegiatan edukasi tersebut.
(Junius Zalukhu – Koordinator Liputan Nasional).