Tebing Tinggi | mitra mabes. com – Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap seorang perempuan pelaku penganiayaan inisial ME alias Monika, (24) warga Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU W. Simanjuntak di Dusun II Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai tepatnya di Gerai Makanan Dimsum Anurah. Yang mana bahwa ME alias Monika telah menganiayaa korban bernama Fatmawati, (34) warga Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan perempuan pelaku penganiayaan tersebut.
Adapun kejadian penganiayaan tersebut berawal pada saat itu korban F sedang berjualan di toko Anurah Dimsum dan tiba – tiba pelaku ME alias Monika menjumpai F ke dalam toko dan langsung menyenggol tangan Korban F yang sedang duduk di lantai toko.
Kemudian ME marah-marah kepada korban F dan berkata “Ayo, ikut kau ke kampung rumah ku, kau yang punya hutang aku yang di tagih sama orang itu” dan lalu F mengatakan “Mau kemana?” ME mengatakan “Ke rumah”, dan lalu ME menampar bibir F hingga pecah dan mengeluarkan darah.
Dan akibat kejadian tersebut korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebing Tinggi dan ME telah diamankan. Kemudian tim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku ME atas perbuatanya dikenakanan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (1 ) dari KUHPidana.
( I. Damanik)