Peras Mantan Kades Bengkulu Utara Oknum LSM Diamankan Polisi, Begini Ceritanya

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (13/10/22) Polres Bengkulu Utara polda Bengkulu, mengamankan dua orang tersangka dugaan pelaku pemerasan terhadap Mantan kades Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Korban yang diduga hendak diperas oleh oknum LSM berinisial RE bersama istrinya yang saat ini bekerja sebagai kepala Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah SMA Negeri yang kecamatan Padang jaya tersebut bernama Morten.

Menurut penjelasan korban (Morten red) terhadap awak media saat diperiksa di ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara, menjelaskan, oknum LSM berinisial RE bersama istrinya ditangkap pihak kepolisian pada saat meminta uang sejumlah Rp. 20 Juta kepadanya di salah satu rumah makan yang berada di daerah kecamatan Padang Jaya.

“Jumlah uang yang saya berikan sebanyak Rp. 30 juta. Karena, dua hari sebelumnya saya telah memberikan uang kepada mereka Rp. 10 juta. Sebelum mereka ditangkap, saya selalu dihubungi agar memberikan uang hingga ratusan juta,” jelas Morten, Kamis (13/10/2022).

Permintaan uang tersebut, lanjut Morten, bermula dari sebuah laporan RE ke kejaksaan Negeri Arga Makmur, yang telah melaporkan terkait persoalan anggaran dana desa (DD) pada saat dirinya (Morten,red) waktu itu menjabat sebagai Kades di Desa Padang Kala.

“Oknum RE yang mengajak istrinya saat meminta uang dengan saya selalu mengatakan, kalau hidup anda ingin aman dan perkara laporannya ke kejaksaan selesai, maka kamu serahkan uang dengannya sebanyak Rp 250 juta. Itu katanya. Kalau istrinya saat ini bekerja sebagai kepala TU di SMA Padang Jaya,” pungkas Morten.

Peristiwa dugaan pemerasan ini dibenarkan, oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik kepada awak media.

“Benar pihak kami baru saja mengamankan seorang oknum yang mengaku dari salah satu swadaya lembaga masyarakat (LSM). Ia diduga melakukan pemerasan, terhadap salah satu mantan Kades, dengan nilai Barang Bukti Rp. 20 Juta. Untuk saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan lebih jauh,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres BU, kronologi kejadian berdasarkan pengakuan korban. Kejadian ini bermula, pada Jumat tanggal 07 Oktober 2022, korban yang sedang tidur sekira pukul 07.00 Wib, dibangunkan oleh orang tuanya, yang menyampaikan bahwa RE baru saja menelpon untuk meminta dirinya menemui RE di Bengkulu. Mendapati informasi tersebut, korban langsung menuju kota Bengkulu ke kediaman RE, yang langsung disambut oleh istri dari RE. Dalam percakapan itu, korban dimintai untuk menandatangani surat dan ia meminta uang sejumlah Rp. 250.000.000.

“Korban yang merasa tertekan oleh tekanan dari pelaku ini, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara. Alhasil, korban merasa tidak tahan dengan teror pelaku, yang meminta uang, akhirnya korban memenuhinya dan menyerahkan uang Rp. 20 Juta kepada pelaku, yang berada ditempat yang sudah dijanjikan. Yakni, di salah satu rumah makan di desa Padang Jaya. Kemudian, pelaku pun berhasil kami amankan dan langsung digelandang ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres BU terhadap awak media. (Redaksi) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Desa Mancang Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Banjir di Sumatera dan Aceh
Balam PT Salim Ivomas Pratama kayangan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Bagian Barat
Kebal Hukum, Kapolri Diminta Tangkap Kades Simpang Banyak Julu Madina Toke Peti . Sudah Menelan Korban Jiwa
Terapkan Pengelolaan Keuangan Desa, Bimtek Aplikasi Sistem Keuangan Desa Dibuka.
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara Dianiaya Saat Liputan BBM, HP Dirampas dan Korban Terjatuh di SPBU!
MAUNG Bengkulu Utara Soroti Penahanan Kadinkes: Jerat Hukum Harus Tegas dan Transparan
Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga
DPC LSM MAUNG Bekasi Tindaklanjuti Edaran DPP, Gelar Kegiatan Sambut Hakordia 2025

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:27 WIB

Pemerintah Desa Mancang Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Banjir di Sumatera dan Aceh

Senin, 8 Desember 2025 - 08:26 WIB

Balam PT Salim Ivomas Pratama kayangan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Bagian Barat

Senin, 8 Desember 2025 - 07:51 WIB

Kebal Hukum, Kapolri Diminta Tangkap Kades Simpang Banyak Julu Madina Toke Peti . Sudah Menelan Korban Jiwa

Senin, 8 Desember 2025 - 07:50 WIB

Terapkan Pengelolaan Keuangan Desa, Bimtek Aplikasi Sistem Keuangan Desa Dibuka.

Senin, 8 Desember 2025 - 01:08 WIB

MAUNG Bengkulu Utara Soroti Penahanan Kadinkes: Jerat Hukum Harus Tegas dan Transparan

Berita Terbaru