Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Narkoba

 

Lebak banten mitramabes.com Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp. EPI Cepiana., SH berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Senin (10/3/2025).

 

Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada Waktu Kejadian Hari Jumat 07 Maret 2025 sekira jam 02.30 Wib. Tersangka atas inisial AS Bin STN yang mengaku Lahir di Jakarta Tgl 22 September 1994, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Belum/tidak bekerja, Alamat Kp. Gaga rt 05 rw 04 Kel. Semanan Kec. Kalideres Kota Jakarta barat/ Kp. Cidokdok Ds Prabugantungan Kec. Cileles Kab Lebak Banten.

 

Untuk TKP Epy menjelaskan Tersangka ditangkap disebuah saung yang beralamat di Kp. Cidokdok Ds. Prabugantungan Kec. Cileles Kab. Lebak Banten. Dengan Barang Bukti :

1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 4,95 gram, 12 (Dua belas) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat keseluruhan brutto : 1,76 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) pack plastik clip bening, 1 unit handphone merk invinix warna biru, 1 (Satu) buat tas slempang warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna hitam

 

Kronologi singkat penangkapan pada Jumat 06 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib di saung yang berada di Kp. Cidokdok Ds. Prabugantungan Kec. Cileles Kab Lebak Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. AS Bin STN karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu shabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 4,95 gram, 12 (Dua belas) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat keseluruhan brutto : 1,76 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) pack plastik clip bening, 1 unit handphone merk invinix warna biru, 1 (satu)buat tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam. selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Untuk ancaman Hukuman

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 12 tahun penjara. Dan Pelaku AS Bin STN akan kita proses tuntas karena diduga keras telah melanggar Hukum, Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

 

Jurnalis (H.solihin)

Berita Terkait

Desa Suak Palembang Gelar Kegiatan Isra Mi’raj
Galian C Diduga Ilegal di Desa Pesaguan Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bupati Taput Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025.
Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Parkiran RS, Pengguna Masih Aktif Bayar Cicilan
Mantan sekretaris camat adiankoting diduga bekingi perangkat desa.
Ipda Rian Pratama, S.H,.M.H Pimpin Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Koto Gasib
Keadilan Bukan Sekadar Kata, Tapi Perjuangan
Pemkab Tapanuli Utara Lakukan Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Lokasi Terminal Siborongborong.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:05 WIB

Desa Suak Palembang Gelar Kegiatan Isra Mi’raj

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:26 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Desa Pesaguan Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Taput Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Parkiran RS, Pengguna Masih Aktif Bayar Cicilan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:59 WIB

Mantan sekretaris camat adiankoting diduga bekingi perangkat desa.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Desa Suak Palembang Gelar Kegiatan Isra Mi’raj

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:05 WIB