Mitramabes, Riau – 21 Juni 2025 – Polemik aktivitas tambang galian c (Borrow Pit) di Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak baru setelah munculnya hak jawab resmi dari PT Sinar Riau Sinergi (SRS) menanggapi tuduhan Yayasan Anti Korupsi.
Skandal PERIZINAN: Dua Versi Bertolak Belakang
Versi Yayasan Anti Korupsi:
Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan DPP KPK TIPIKOR, dalam konferensi pers virtual (21/6) menyatakan:
Kami memiliki dugaan kuat 2 pelanggaran sistemik di Borrow Pit Pematang Ibul:
1. Ketidaksesuaian luasan tambang dengan SIPB, dan
2. Mark-up volume produksi dalam laporan pajak.
Hak Jawab PT SRS: Mayren Hemfy SH MH, Direktur PT SRS, melalui surat elektronik resmi kepada pimpinan intelpostnews.com membantah tegas:
“Kami telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Tuduhan tanpa bukti ini merugikan reputasi perusahaan”.
ANALISIS DOKUMEN: Temuan Mengejutkan.
Hasil investigasi di lapangan oleh tim DPP KPK TIPIKOR diduga,
1. Discrepancy Luasan Lahan: SIPB PT SRS tidak sesuai fakta. Kami akan lakukan pengukuran menggunakan drone.
2. Dokumen Lingkungan: Izin UKL-UPL, hanya mencakup fase konstruksi, tidak termasuk operasi produksi.
3. Rantai Pasok Tanah Hasil Penjualan: Dokumen pengiriman ke PT PHR, periode Januari-Juni 2025 di buka secara hard copy dan soft copy. Sesuai amanat Pasal 16 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), berikut adalah rangkuman peraturan pemerintah terkait izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan koordinat lokasi serta usaha (SIPB) PT SRS:
1. Dokumen Pendukung SIPB Dari Dinas PUPR:
– Pasal 13 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan sistem informasi penataan ruang, termasuk penetapan batas wilayah dan koordinat geografis.
– Peraturan Pemerintah No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap izin pertambangan harus memuat data spasial (koordinat) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
– WIUP Batuan harus memiliki batas jelas yang ditetapkan melalui peta berkoordinat geografis, dengan rekomendasi teknis dari instansi Dinas PUPR.
– Rekomendasi teknis untuk izin usaha yang melibatkan perubahan tata ruang (termasuk galian C), keterkaitan dengan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Persyaratan teknis SIPB umumnya membutuhkan:
– Peta koordinat dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang menunjukkan batas wilayah tambang.
2. Rekomendasi Dinas Perhubungan untuk izin pengangkutan material, terutama jika melintasi jalan umum.
Peran Dinas Perhubungan. Regulasi pengangkutan Borrow Pit (Galian C):
– Izin angkutan barang khusus untuk transportasi material tambang.
– Koordinasi dengan Dinas PUPR untuk penentuan rute pengangkutan guna mengurangi kerusakan jalan.
Dokumen Pendukung SIPB dari Dinas PUPR:
– Surat Keterangan Rencana Tata Ruang (SKRTR).
– Peta delineasi berbasis koordinat Universal Transverse Mercator (UTM). Koordinat UTM adalah sistem yang terstruktur dan terukur untuk menentukan posisi suatu titik di bumi, yang sangat berguna dalam berbagai bidang yang membutuhkan pemetaan secara lebih detail dan analisis spasial.
– Dokumen Pendukung SIPB dari Dinas Perhubungan:
– Izin operasi angkutan berat (jika melibatkan truk >10 ton).
Ketentuan Angkutan Barang (Borrow Pit)- Permenhub No. 60 Tahun 2019: Mengatur penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor, termasuk material galian C. Persyaratan meliputi:
– Kelaikan kendaraan pengangkut.
– Penggunaan rute yang ditetapkan untuk mengurangi dampak lalu lintas .
– PP No. 30 Tahun 2021: Integrasi analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dengan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk proyek strategis nasional.
Sanksi dan Pelanggaran.
– Pelanggaran muatan berlebih atau rute tidak sesuai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
– Ketidaksesuaian dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dapat mengakibatkan penghentian operasional.
Aktivitas Borrow Pit (Galian C) PT SRS tanpa rekomendasi Dinas PUPR dan izin angkutan dapat dikenai sanksi:
– Administratif: Pembekuan izin oleh DPMPTSP.
– Pidana: Denda hingga Rp100 juta (UU No. 3/2020 tentang Minerba).
LANGKAH HUKUM
1. Yayasan akan mengajukan permohonan audit khusus ke BPK
2. Melaporkan dugaan mark-up dokumen ke Polda Riau.
3. Mendesak pembekuan sementara izin PT SRS
KESIMPULAN
Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) Segera verifikasi lapangan Borrow Pit PT SRS. Jika terbukti pelanggaran, tidak ada toleransi, tindak tegas dan cabut izinnya. Tutup Sitepu.
(Tim mitramabes Riau)