Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Mitramabes Com 6 Agustus 2024.- Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan pihaknya memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terintegrasi.

“Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa.

Ilham Djaya menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”, ungkap Ilham.

Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

“Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin”, jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan *informasi* program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, Masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.

Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Ilham.

Salah satu penerima bantuan hukum Inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH Posbakumadin Palembang, Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat, katanya.

Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini, “terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu”, ujar MF.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. Hingga Juli 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta.

Ilham menyampaikan hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yakni terdiri dari 302 orang untuk perkara Litigasi, serta 34 perkara non-litigasi.

Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.

Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin.

Kemudian YLBH Apik dengan Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam.*

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025
Diduga Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang dan Sergai Rusak Ekosistem Langgar Aturan 
penyerahan Murid Kepada Guru,SMPN 39 Takengon,PantanNangka Kecamatan Linge.
Koramil Losarang Hadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA Negeri 1 Losarang
Gelar Sosialisasi Kegiatan Penyebar luasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Kepada Masyaraka
Bupati Humbahas Menghadiri Pesta Panen Raya dan Peresmian Nama Jalan di Kecamatan Parlilitan
*Bupati Batu Bara Apresiasi Koperasi Merah Putih Perkebunan Tanjung Kasau*
Castinger Lampung Utara ( CLU ) Sukses Gelar Cast &Tour # 11

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 10:49 WIB

Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 10:38 WIB

Diduga Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang dan Sergai Rusak Ekosistem Langgar Aturan 

Senin, 14 Juli 2025 - 10:06 WIB

penyerahan Murid Kepada Guru,SMPN 39 Takengon,PantanNangka Kecamatan Linge.

Senin, 14 Juli 2025 - 10:00 WIB

Koramil Losarang Hadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA Negeri 1 Losarang

Senin, 14 Juli 2025 - 09:58 WIB

Gelar Sosialisasi Kegiatan Penyebar luasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Kepada Masyaraka

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025

Senin, 14 Jul 2025 - 10:49 WIB

NASIONAL

Senin, 14 Jul 2025 - 10:34 WIB