Penyidik Polrestabes Medan di PertanyakanKinerja Hak Tersangka Mendapatkan Salinan BAP di Halangi

Senin, 22 Juli 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan/MBS- Dalam Pasal 72 KUHAP, di katakan tersangka atau Penasihat Hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP. (“Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya.”).

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Martin Silalahi SH berencana akan melaporkan Oknum Penyidik Polrestabes Medan AIPTU D.M. Siringoringo ke Propam Polda Sumatera Utara dan Kompolnas di Jakarta karena di nilai telah menghalang – halangi dan menyalahi aturan serta melanggar hak – hak tersangka untuk mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) guna untuk melakukan Pembelaan.

Hal tersebut di sampaikan Martin Silalahi SH, selaku Kuasa Hukum dari Malemin Purba dan Nur Aini, di ruang kerjanya senin (22/7/2024) di Medan.

Martin Silalahi SH, mengungkapkan bahwa selaku Kuasa Hukum dari tersangka berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan BAP dari Penyidik karena hal itu sudah diatur di dalam pasal 72 KUHAP, dan penetapan tersangka kepada Malemin Purba dan Nur Aini menurut Kuasa Hukum Martin Silalahi SH sangat prematur dan terkesan di paksakan karena Laporan Polisi Nomor : LP/B/192/1/2024/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2024 A/n Pelapor Thomas Marius Edison, hanya menunjukan Bukti transfer dan tidak terpenuhinya pasal 184 KUHAP yakni Keterangan saksi, keterangan ahli, Alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa (tersangka) katanya.

Ketidak Profesonalnya penyidik Polrestabes Medan dalam melihat perkara ini terlihat penyidik tidak bisa membedakan Perjanjian 1320 KUHPerdata dengan perbuatan pidana Penggelapan atau Penipuan, dimana para pihak Thomas Marius Edison, Malemin Purba dan Hendrianto Siregar telah mengadakan kesepakatan tertulis dan terdaftar di akta No.1, jelas Martin.

Tim kuasa Hukum dari kantor Martin Silalahi SH dan Rekan menambahkan bahwa pelapor Thomas Marius Edison Sembiring SE merupakan salah satu anggota TNI AD dengan pangkat Kapten bertugas di kesatuan Babinminvetcaddam III/Siliwangi Bandung ketika membuat laporan di Kepolisian menggunakan Identitas KTP dengan Nomor : 3209150703830016 dengan status pekerjaan sebagai Wiraswasta. Dan Thomas Marius Edison Sembiring di kabarkan tidak menafkahi anaknya selama satu tahun, ujar Martin.

Di tempat berbeda Praktisi Hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan Kasus–Kasus yang masuk ranah Perdata banyak sekali kemudian di naikan sidik lalu di Pidana dan itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan itu tidak aneh. “Karena memang keluhan masyarakat banyak di tujukan kepada kinerja Reserse”. Katanya

Terkait hal tersebut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait SH. M.L.i ketika di mintai tanggapannya beberapa waktu lalu mengatakan “Kenapa senang sekali mempidanakan orang, karena itu yang dirack atau yang langsung dirasakan dampaknya”. Seperti orangnya di panggil dan di periksa, bahwa dan perdata adalah persengketaan antara Individu per Individu, ucapnya.

( SG)

Narasumber :M.Silalahi

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak
DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA
Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”
Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok
Bupati Dr Oloan P Nababan:Mengatakan Bahwa “Pelayanan Kesehatan Harus Dijadikan Prioritas Utama di Kabupaten Humbahas.
Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung
Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke – Kabupaten Humbahas.

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 01:09 WIB

Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA

Rabu, 10 September 2025 - 20:22 WIB

Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara

Rabu, 10 September 2025 - 20:10 WIB

Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Rabu, 10 September 2025 - 13:31 WIB

Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok

Berita Terbaru