Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah Tersangka Korupsi, Modus Kuras Rekening Nasabah untuk Trading Kripto

Kamis, 4 September 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar-Mitramabes.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025.

Tersangka ALW, seorang analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare dari tahun 2020 hingga 2024 dan di Cabang Sengkang dari tahun 2024 hingga 2025, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ALW menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. ALW diduga melakukan tindakan ini sejak tanggal 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi pihak Bank Pemerintah sebesar Rp 2.225.238.313 (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah),” kata Soetarmi saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sulsel, tersangka ALW langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 04 September 2025 hingga 23 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Tersangka ALW dikenakan pasal berlapis, yaitu:
* Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Soetarmi menyebut tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

“Kami juga mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Soetarmi.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DANDIM 0411/KM SERAHKAN 194.631 BUTIR EKSTASI HASIL TEMUAN PRAJURIT KODAM XXI/RI KEPADA POLDA LAMPUNG
Organisasi Media PWRI 15 Kabupaten Prov. Lampung Desak Polres Lampung Tengah Segera Tangkap Pemilik Akun Tik Tok Putra Lampung Yang Diduga Tebar Berita Pencemaran Nama Baik Wartawan 
Jum’at Berkah, Sat Lantas Polres Serdang Bedagai dalam rangka Ops Zebra Toba-2025
GRAHA SUKU PAKPAK DAN SORTAGIRI GELAR UNJUK RASA KE PEMKAB DPRD DAN POLRES PAKPAK BHARAT.
Wakapolres Langkat Takziah di Rumah Duka Almarhumah Fadly Robby
Respon Cepat Kapolsek Dempo Selatan, Atur Dan Evakuasi Kendaraan R10 Tersangkut Di Badan Jalan
Bersama Tuhan Menyerbu Dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali
Semangat Kebersamaan Warnai Jumat Bersih Polsek dan Koramil di Pantai Cermin

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:34 WIB

DANDIM 0411/KM SERAHKAN 194.631 BUTIR EKSTASI HASIL TEMUAN PRAJURIT KODAM XXI/RI KEPADA POLDA LAMPUNG

Jumat, 21 November 2025 - 23:02 WIB

Organisasi Media PWRI 15 Kabupaten Prov. Lampung Desak Polres Lampung Tengah Segera Tangkap Pemilik Akun Tik Tok Putra Lampung Yang Diduga Tebar Berita Pencemaran Nama Baik Wartawan 

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

GRAHA SUKU PAKPAK DAN SORTAGIRI GELAR UNJUK RASA KE PEMKAB DPRD DAN POLRES PAKPAK BHARAT.

Jumat, 21 November 2025 - 16:59 WIB

Wakapolres Langkat Takziah di Rumah Duka Almarhumah Fadly Robby

Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB

Respon Cepat Kapolsek Dempo Selatan, Atur Dan Evakuasi Kendaraan R10 Tersangkut Di Badan Jalan

Berita Terbaru