MITRAMABES.COM, PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap kasus penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Release Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (29/1/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel, serta personel Subdit Indagsi Unit 4 Subbid I Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, PT Pupuk Indonesia, serta awak media sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menjelaskan kronologis pengungkapan kasus, modus operandi yang digunakan para pelaku, serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan oleh penyidik.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani, merusak tata niaga pupuk, serta berpotensi mengganggu program ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Polda Sumsel mengimbau seluruh pihak terkait, mulai dari distributor hingga masyarakat, agar menyalurkan dan menggunakan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat dicegah dan tidak kembali terjadi di masa mendatang.
- Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya indikasi pelanggaran hukum, Polda Sumsel mengimbau untuk menghubungi layanan Call Center 110 bebas pulsa.
(Rusi)











