MITRAMABES.COM, Bengkulu (05/06/24) – Kejaksaan Negeri Seluma, Provinsi Bengkulu laksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam perkara Ogi Saputra Bin Saparudin yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada 22 Mei 2024.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu menginformasikan, “Bahwa Kejaksaan Negeri Seluma
telah menyelesaikan Perkara yang disangkakan kepada Sdr. OGI SAPUTRA BIN SAPARUDIN atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP
telah diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ)”
Kasi Penkum Kejati Bengkulu menjelaskan, “Adapun Kasus Posisi adalah bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban IWAN YURLIS BIN BAHRIN, NOSI KRISNA SARI BINTI ELNADI pergi ke desa telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.”
“Kedatangan tersebut adalah untuk melakukan perdamaian antara saksi NOSI yang mempunyai permasalahan yang terjadi di medsos (Media Sosial) terkait dengan kesalahpahaman sehingga terjadilah keributan di medsos (Media Sosial) bersama sdri. REPI yang merupakan warga Desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu,” ucap Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
“Setelah sampai di desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma sekitar pukul 15.00 Wib, saksi korban dan saksi NOSI pergi ke rumah saksi JARWAN BIN ALPAN (Alm) untuk melakukan perdamaian namun pada saat itu saksi JARWAN sedang tidak berada di rumah sehingga digantikanlah oleh pak kadun dan lembaga adat,” Sambungnya.
“Kemudian dipanggilkan lah sdr REPI untuk ke rumah saksi JARWAN BIN ALPAN (Alm), belum lama kemudian datanglah sdr REPlI dan ibunya yang langsung membuat keributan dengan cara cekcok adu mulut bersama dengan saksi NOSI hingga kemudian dilerai oleh pak kadun dan lembaga adat,” ungkapnya.
“Kemudian sdr REPI bersama dengan ibunya di suruh agar pulang terlebih dahulu yang selanjutnya sekitar pukul 15.30 wib datanglah sdr REPI bersama tersangka secara tiba-tiba langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dibagian wajah pelipis sebelah kiri,” terusnya.
“Kemudian saksi korban membela diri dengan cara memegang 1 (satu) buah kursi, sehingga tersangka takut dan lari meninggalkan saksi korban,” ujarnya.
“Setelah kejadian tersebut saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas,” terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Menambahkan, “Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka lebam di bagian wajah pelipis sebelah kiri dan atas kelopak mata kiri.”
“Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 178/PKMPB/TU/SK.4/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 terhadap korban IWAN YURLIS Bin BAHRIN (Alm) Dengan kesimpulan terdapat luka memar diakibatkan trauma benda tumpul,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengungkapkan, ‘Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
3. Perbuatan Tersangka didasari karena kesalahpahaman;
4. Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
5. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
6. Tersangka telah berdamai dengan korban;
7. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
8. Masyarakat merespon positif.”
“Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah 1 (satu ) buah Flashdisk merek V GEN berwarna kuning dengan kapasitas penyimpanan sebesar 16 GB, yang berisi rekaman vidio CCTV terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di desa Telatan Kec Semidang Alas Kab Seluma sekitar pukul 15.30 WIB selama 60 (enam puluh) menit,” ungkapnya.
“Sekarang Tersangka sudah kembali kepada Keluarganya,” Pungkas Kasi Penkum
Kejati Bengkulu. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)