Penyebaran berita bohong atau Hoax dapat dijerat Sanksi (UU) No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penyebaran berita bohong atau hoax dapat dipidana. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat 1, dan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar

Salah Satu oknum Wartawan yang menebarkan di Sosmed tentang gudang penimbunan Minyak CPO pengurus Inisial (A) JLSugai Kedukaan kecamatan Rambutan kab Banyuasin dan APH Tutup Mata , Setelah Kami ivestigasi di lapangan Tidak ada gudang CPO tersebut di Sungai Kedukan kecamatan Rambutan Yang Di beritankan Salah Satu oknum Media cahayanewskepri menyebarkan berita HoaX,

Di tengah kecepatan penyebaran informasi, penyebaran hoax tak dapat dihindari. Hal ini karena semakin lama, pihak-pihak pembuat hoax ini semakin ahli dalam meyakinkan pembacanya.
Oleh karena itu, sebagai pembaca, detikers harus benar-benar selektif dalam memilah informasi. Jangan mudah termakan berita yang sedang viral atau tren, tapi cek dulu keasliannya di berbagai sumber. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah contoh berita yang telah dipastikan merupakan hoax atau palsu.

Kompilasi Contoh Berita Hoax Terbaru
Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah rangkuman beberapa berita hoax terbaru yang tersebar di media. Sosial ,berita HOAX Tentang gudang minyak CPO Di Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin ,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danton security PTPN 1V regional ll Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga
Danton security PTPN 1V regional 11 Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga.
Upaya Sejahterakan Para Petani Sawit, Bupati Batu Bara Gelar FGD dengan Agen Sawit
Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan
Wabup Kab.Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi
CV.FIKA MULYA, SELAIN MENJADI KONTROVERSI,PEKERJA PUN TIDAK MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI(APD).
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner dan Pengaturan Lalu Lintas di Kabanjahe, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kemacetan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:46 WIB

Danton security PTPN 1V regional ll Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:03 WIB

Danton security PTPN 1V regional 11 Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga.

Senin, 14 Juli 2025 - 23:48 WIB

Upaya Sejahterakan Para Petani Sawit, Bupati Batu Bara Gelar FGD dengan Agen Sawit

Senin, 14 Juli 2025 - 23:34 WIB

Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan

Senin, 14 Juli 2025 - 21:46 WIB

Wabup Kab.Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025

Berita Terbaru