penyebaran berita bohong atau hoax dapat dipidana. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat 1, dan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar
Salah Satu oknum Wartawan yang menebarkan di Sosmed tentang gudang penimbunan Minyak CPO pengurus Inisial (A) JLSugai Kedukaan kecamatan Rambutan kab Banyuasin dan APH Tutup Mata , Setelah Kami ivestigasi di lapangan Tidak ada gudang CPO tersebut di Sungai Kedukan kecamatan Rambutan Yang Di beritankan Salah Satu oknum Media cahayanewskepri menyebarkan berita HoaX,
Di tengah kecepatan penyebaran informasi, penyebaran hoax tak dapat dihindari. Hal ini karena semakin lama, pihak-pihak pembuat hoax ini semakin ahli dalam meyakinkan pembacanya.
Oleh karena itu, sebagai pembaca, detikers harus benar-benar selektif dalam memilah informasi. Jangan mudah termakan berita yang sedang viral atau tren, tapi cek dulu keasliannya di berbagai sumber. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah contoh berita yang telah dipastikan merupakan hoax atau palsu.
Kompilasi Contoh Berita Hoax Terbaru
Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah rangkuman beberapa berita hoax terbaru yang tersebar di media. Sosial ,berita HOAX Tentang gudang minyak CPO Di Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin ,