Penyampaian Laporan Banggar DPRD BU Terhadap KUPA-PPAS APBD 2024

Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Argamakmur (01/08/24) – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD terhadap hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua 1 Juhaili S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP yang dihadiri oleh Bupati Ir. H.Mian melalui Video Conference, para Anggota DPRD dan Sekwan Eka Hendriyadi, di Ruang Sidang u
Utama, Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Kamis 1 Agustus 2024.

Dalam Laporan Banggar yang secara langsung dibacakan oleh Sekwan selaku sekretaris Banggar menjelaskan, bahwa pendapatan daerah tahun 2024, sebesar Rp 1,417 triliun. Kemudian belanja daerah, sebesar Rp 1,521 Triliun. Selanjutnya pembiayaan daerah berdasarkan perhitungan silpa sebesar Rp 106,3 miliar.

Berdasarkan pasal 90 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 126 peraturan DPRD Bengkulu Utara tentang tata tertib dewan dapat dilaporkan sebagai berikut:

  1. Banggar DPRD dan TAPD telah membahas rancangan KUPA PPAS APBD 2024.
  2. Setelah dilakukan pembahasan antara Banggar, DPRD dan TAPD telah mendapat kesepakatan. bersama yang tertuang dalam berita acara rapat dan catatan rapat.
  3. Berdasarkan PP nomor 12 Tahun 2019 pasal 90 ayat (2) menerangkan, bahwa Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah.
  4. Segala keputusan rapat Banggar yang dirangkum dalam berita acara rapat serta risalah rapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan Banggar ini.

“Dari hasil laporan ini, agar dapat menjadi pertimbangan oleh pimpinan DPRD Bengkulu Utara dalam mengambil keputusan terkait nota kesepakatan rancangan KUPA PPAS APBD 2024,” demikian laporan Banggar kata penutup Eka Hendriyadi, saat membacakan laporan Banggar DPRD tersebut.

Kemudian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Bengkulu Utara 2024 menjadi KUA-PPAS APBD Perubahan 2024. (ADV)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025
SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.
Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan
Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih
Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu utara, Penyampaian pertanggung jawaban LKPJ Tahun 2024, Oleh Eksekutip
Ketua Garbeta Dan Ketua Lembaga Ulau Betunen Jefri, mengklaim Bahwa Masyarakat tidak mengganggu TBS Milik PT Sil
Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:17 WIB

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025

Senin, 28 April 2025 - 21:44 WIB

SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.

Senin, 28 April 2025 - 20:50 WIB

Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih

Kamis, 24 April 2025 - 18:41 WIB

Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut

Berita Terbaru