Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023,

Selasa, 18 April 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang- mitramabes.com.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, pada hari (Kamis 13 /04/2023) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD kepada 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengambil di tempat Kantor Desa Tanjung marbu dan juga langsung mendatangi ke rumah masyarakat penyandang disabilitas disalurkan oleh kepala desa Tanjung marbu kecamatan rambutan kabupaten Banyuasin, dan juga di hadiri,
1: Helmi : Setap Camat
2: Primadona: Bhabintibmas
3:Evpran : Babinsa
4:momon, w: pendamping Desa
5: joliansya: perangkat desa


Pada hari itu juga dilakukan pembagian sembako dan pembagian tuk keluarga tidak mampu dan pembagian zakat untuk anak yatim piatu, bersama Kapolsek rambutan,
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 Wib sampai selesai.
18-4-2023

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.

BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan bagi 42 KPM yang telah ditetapkan dan sudah memenuhi kriteria. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

Mengalami kehilangan mata pencaharian
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitasdisabilitas,

( MISRAN MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Sinergi TNI-Polri Amankan Lomba Merpati Tingkat Daerah di Tukdana, Indramayu
Kapolsek Balongan Ajak Jurnalis Edukasi Masyarakat Lewat Pemberitaan Membangun
Jaga Kondusifitas Wisata Pantai, Kapolsek Balongan Turun Langsung Pimpin Patroli
*Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K*
Cegah Pengaruh Lingkungan Negatif, Patroli Malam Polsek Cikedung Edukasi Remaja
Cegah C-3 dan Geng Motor, 6 Personel Sat Samapta Polres Indramayu Gelar Patroli Bermotor
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:35 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Senin, 16 Juni 2025 - 11:46 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Lomba Merpati Tingkat Daerah di Tukdana, Indramayu

Senin, 16 Juni 2025 - 11:43 WIB

Kapolsek Balongan Ajak Jurnalis Edukasi Masyarakat Lewat Pemberitaan Membangun

Senin, 16 Juni 2025 - 11:41 WIB

Jaga Kondusifitas Wisata Pantai, Kapolsek Balongan Turun Langsung Pimpin Patroli

Senin, 16 Juni 2025 - 09:47 WIB

*Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K*

Berita Terbaru