Mitramabes.Com.Melawi,Kalimantan Barat.Terkait dana (BOK) UPTD di lakukan oleh kepala puskesmas bernama Oka J. Mardani, dalam penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi. Minggu,(19/05/2024).
Dimana Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 diduga telah disalahgunakan sebanyak kurang lebih Rp. 700.000.000 juta rupiah lebih dalam keterangan kronologi diangkat sebagai berikut, yaitu; Kepala UPTD Puskesmas Ella Hilir memerintahkan kepada seluruh staf Puskesmas yang berstatus ASN dan PPPK untuk mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM beserta Pin-nya kepada bendahara BOK guna perbaikan administrasi di Bank.
Dimana seluruh rekening tabungan dan ATM yang dimaksud adalah rekening
yang digunakan dalam pencairan dana BOK. yan melalui buku tabungan Perawat dan pegawai puskesmas agar segera dikumpulkan melalui bendahara puskesmas Ella Hilir.
Namun dalam berjalannya waktu terkumpulah buku tabungan atm karyawan, yang di kumpulkan kan nya ke pada bendahara maupun yang di kumpulkan nya ke Oka J. Mardani selaku Kepala Puskesmas Ella Hilir kabupaten Melawi. Sampai sekarang terkait tetkait dana Box Puskesmas Ella Hilir yang seharusnya untuk Perawat dan pegawai puskesmas, yang seharus nya menerima dana tersebut, hingga sekarang tidak kabar betulnya, kemana kah dana tersebut?
Dalam hal ini, tentunya Kepala puskesmas bernama Oka J. Mardani, dengan hal resebut pastinya tahu,? Apa yang tetjadi di UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi.
Dimana Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir pada tahun 2023 lalu. Kuat Diduga telah disalahgunakan.
Dalam WhatsApp grub Puskesmas Ella Hilir, bahawa Oka J. Mardani, sudah jelas meminta dengan tegas kepada perawat dan pegawai puskesmas Ella Hilir agar untuk mengumpulkan buku tabungan, ATM dan nomor Pin nya semua, terkait dana Box puskesmas.
Yang setahu kita, bahwa dana box puskesmas tersebut, dari pemerintahan, ke dinas kesehatan pusat ke dinas kesehatan provinsi hingga ke dinas kesehatan Kabupaten yang menyalurankan ke regkening perawat perawat dan pegawai puskesmas.
Yang jadi pertanya dalam hal ini, kuat di duga
Dimana Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 yang diduga telah disalahgunakan. Di pesan grub whatsapp perawat dan pegawai Puskesmas Ella Hilir, dari kepala puskesmas Oka J. Mardani, ditujukan kepada perawat dan pegawai puskesmas Ella Hilir, sebagai berikut ;
1. Kepala UPTD Puskesmas Ella Hilir memerintahkan kepada seluruh staf
puskesmas yang berstatus ASN dan PPPK untuk mengumpulkan buku tabungan
dan kartu ATM beserta Pin-nya kepada bendahara BOK guna perbaikan
administrasi di Bank.
2. Dimana seluruh rekening tabungan dan ATM yang dimaksud adalah rekening
yang digunakan dalam pencairan dana BOK.
3. Namun hingga laporan pengaduan ini saya buat tidak ada kejelasan pemanfaatan
dan penyaluran dana BOK tersebut.
Penyalahgunaan wewenang dan ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi. Dimana Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 diduga telah disalahgunakan kurang lebih Rp. 700.000.000 juta rupiah lebih, agar dapat segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dalam Aturan Menteri Dalam Negeri
Repubilk IIndonesia Peraturan Mentri
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengeloan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Pemerintah Daerah. Beberapa poin, sebagai berikut ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 701) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 ditambahkan huruf g, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: a. BOK Dinas; dan b. BOK Puskesmas.
(2) BOK Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. BOK Dinas Kesehatan Provinsi; dan
b. BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
c. BOK Pengawasan Obat dan Makanan.
(3) BOK Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. UKM Esensial tersier; b. kefarmasian dan BMHP; c. akreditasi rumah sakit; dand. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas.
(4) BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. UKM Esensial sekunder; b. kefarmasian dan BHP termasuk BMHP; c. akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
d. akreditasi FKTP; e. pelayanan kesehatan bergerak; f. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas; dan g. pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal.
(5) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. UKM Esensial primer; b. pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal; c. insentif UKM; d. manajemen Puskesmas; dan
e. kalibrasi.
Dimana bahwa aturan Aturan Menteri Dalam Negeri Repubilk IIndonesia Peraturan Mentri
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengeloan Dana Bantuan Operasional Kesehatan sudah jelas adanya, yang harus di peruntukan Buat puskesmas provinsi, kota, kotabupaten maupun puskesmas yang ada di desa – desa pada umum nya, termasuk di desa Ella Hilir, Sampai berita ini terbit pihak puskesmas belum bisa dimintai keterangan.
(Hamidi Mbs)