Sergai, Sumut MitraMabes.Com – Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes), penting bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa hingga kecamatan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi penekanan dalam pernyataan yang disampaikan oleh Aliakim, anggota Tim Koalisi Pewarta & LSM, yang menyoroti sejumlah langkah penting terkait pengelolaan dan pelaporan dana desa, Senin (9/9/2024).
Aliakim menggarisbawahi empat poin utama yang harus diperhatikan oleh Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat:
1. Peran Camat dan Sanksi Administratif Camat memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan Kepala Desa membuat laporan keuangan tepat waktu. Jika terjadi kelalaian, Bupati harus memberikan sanksi kepada Camat dan Kepala Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan yang efektif di tingkat kecamatan sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran administrasi.
2. Pelaporan LKPPDes dan LKPRP-APBDes Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Desa (LKPPDes) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes (LKPRP-APBDes) kepada BPD. LKPPDes menjelaskan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sementara LKPRP-APBDes menguraikan realisasi Peraturan Desa (Perkades) terkait APBDes. Jika Kepala Desa tidak memenuhi kewajiban ini, BPD harus mengambil langkah administratif atau hukum.
3. Tanggung Jawab BPD
BPD memiliki peran kunci dalam mengawasi Kepala Desa. Jika BPD tidak mengambil tindakan terhadap Kepala Desa yang lalai, Camat, atas nama Bupati, harus memberikan sanksi kepada BPD dan Kepala Desa. Pengawasan internal oleh BPD sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
4. Pelaporan kepada Masyarakat
Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Pelaksanaan Desa (IPPDes) dan Informasi Realisasi APBDes (IPRP-APBDes) kepada masyarakat. IPPDes menjelaskan pelaksanaan RKPDes, sedangkan IPRP-APBDes memuat realisasi Perkades. Jika Kepala Desa gagal melaporkan informasi ini, masyarakat berhak mengajukan gugatan administratif atau hukum terhadap Kepala Desa, BPD, serta Camat dan Bupati.
Aliakim menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat penting. “Masyarakat harus diberdayakan untuk memahami hak-hak mereka dan turut serta dalam mengawasi pelaksanaan APBDes,” ujar Aliakim. Dengan pengawasan yang baik dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, pengelolaan keuangan desa diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Pentingnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa menjadi faktor kunci dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan berkeadilan.
MitraMabes.Com