Peningkatan Jalan Sirtu Sentral Pertanian Sumber Harapan Diduga Kung Kalingkung

Senin, 8 Juli 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes.com- Pembangunan peningkatan jalan Sirtu sentral pertanian Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, menelan anggaran yang cukup lumayan besar mencapai Rp. 138.992.000,- juta lebih terkesan kung kalingkung, Minggu (07/07/2024).

Masyarakat mengakui sebagai narasumber yang sah saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengatakan, kami kerja pembukaan badan jalan ini menggunakan alat seadanya yaitu semuanya memakai Cangkul yang artinya tidak menggunakan Harian Orang Kerja (HOK), Jelas dari narasumber masyarakat.

Ditempat terpisah, banyak juga masyarakat yang mengatakan bahwa disaat penaburan Pasir Campur Batu (Sirtu) itu dikerjakan dari awal sampai akhir, menurut dan pengakuan masyarakat di borong sebesar Rp. 8.000.000 juta namun sampai dengan saat ini uang tersebut belum dibayar oleh Eko Ade Saputra Kepala Desa (Kades) Sumber Harapan.

Terkait dengan peningkatan jalan sirtu pertanian sepanjang 1,1 Kelo Meter (KM) Bidang ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 banyak dugaan masyarakat Kung kalingkung yang dikelola oleh pemerintah desa.

Maka dengan menyangkut hal ini yang ada semua pekerjaan di Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal, agar kiranya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, juga pihak Inspektorat untuk dapat turun ke lapangan selaku pengauditan.

Jika terbukti ada dugaan indikasi penyimpangan, atau yang disebut ada unsur yang merugikan negara dengan semua DD dikelola selama Kepala Desa Sumber Harapan menjabat sebagai Pemerintah Desa, kami masyarakat minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hasil konfirmasi Kades Sumber Harapan Eko Ade Saputra mengatakan, sebelum kerja itu sudah dicanangkan siapa yang mau kerja pengamparan Sirtu, itu ada HOK nya namun masyarakat tidak ada yang mau karena diduga nggak sesuai gaji.

Namun di IRT itu mereka menganggap itu Borongan padahal tidak, tapi karena mereka itu ada cita- cita di IRT itu, Ungkap Kades Sumber Harapan yang berbeda jauh dengan keterangan masyarakat nya sendiri.

Sempat heboh di tahun anggaran 2023 ada pembangunan Jembatan kecil tentang Material pemerintah desa inisial EH menjelaskan ngambil di sungai kecil sekitar pembangunan tersebut, alias tidak beli atau belanja di Kuari berizin tentang galian C diduga memakai Material ilegal meskipun beli batu pecah ukuran besar dengan masyarakat sendiri.

Yang satunya pembangunan Beronjong tempat penampungan air bersih telan anggaran untuk satu paket mencapai Rp. 33,517,000 juta setelah dijumlahkan juga tidak berfungsi, alias tidak bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Talang Ugan Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur narasumber masyarakat berinisial MT merasa kecewa dengan pemerintah desa.

Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan tanpa izin, Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. (Ripasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru