Pengusaha Galian C Ilegal Yang Beroperasi Di Desa Karang Anyar Kec Beringin, Di Duga Kebal Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG MBS 1 Juli 2024 Merajalelanya pengusaha galian c ilegal yang ada di desa karang anyar kecamatan beringin semakin hari semakin tidak tersentuh hukum, terbukti dengan terus beroperasinya alat berat (Escavator) dan Mobil Dump truk yang keluar masuk di lokasi pengorekan,tepatnya di bantaran sungai ular Senin 1 Juli 2024.

Saat awak media meninjau langsung lokasi galian c ilegal tersebut, yang berada di di desa karang anyar kecamatan beringin, dan bertemu salah seorang agen jual beli tanah BWS tersebut mengatakan, kalau mandor nya disinyalir seorang wanita berinisial YN, dan pengusaha galian c ilegal di duga Kepala Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Berinisial T yang juga pemodal dalam usaha galian c ilegal tersebut.

Ironisnya, sampai hari ini senin 1 Juli 2024,pengusaha dan galian c ilegal masi mulus beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Sementara itu, dampak dari galian c ilegal yang beroperasi dibantaran sungai ular sangat sangat membahayakan dan beresiko banjir di desa karang anyar kecamatan beringin.

Sementara pengusaha galian c ilegal tidak memikirkan dampak yang akan menimpah masayarakat beringin, seperti merusak ekosistem dan tanaman masyarakat yang banyak rusak oleh alat berat (Escavator).pengusaha galian c ilegal hanya memikirkan dan memperkaya diri sendiri.
Dalam hal ini, pengusaha galian c ilegal yang diduga Kepala Desa Binjai Bakung kecamatan pantai labu berinisial T tidak pernah tersentuh hukum (Kebal Hukum)

Meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Beringin, Danramil Beringin, Camat Kecamatan Beringin serta kepal Desa, untuk menutup dan menindak pengusaha galian c ilegal dan Mandor, serta agen yang merajalela dan kebal hukum yang juga telah merusak aset negara dan akses masyarakat.

Kami selaku sosial kontrol meminta agar pengusaha galian c ilegal dan mandor serta agen tanah BWS di tangkap dan di Proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

Sampai berita ini diturunkan, pengusaha galian ilegal dan Escavator serta Mobil Dump Truck masi terus beroperasi dan keluar masuk mengangkut tanah timbun tanpa ada tindakan dari Muspika Kecamatan Beringin.

(Agus)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Subang Gelar Acara Peringatan Hari Bayangkara Ke 79 Tahun 2025
HUT BHAYANGKARA KE-79 POLRES LANGKAT, POLRI UNTUK MASYARAKAT
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Syukuran
Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:42 WIB

Polres Subang Gelar Acara Peringatan Hari Bayangkara Ke 79 Tahun 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:32 WIB

HUT BHAYANGKARA KE-79 POLRES LANGKAT, POLRI UNTUK MASYARAKAT

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:58 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Syukuran

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Berita Terbaru