PENGUSAHA GALIAN C ILEGAL MERASA KEBAL HUKUM, DINILAI LEMAH, WARGA TIDAK PERCAYA LAGI DENGAN APH DI SUMUT.

Selasa, 2 Juli 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai/DS –mitramabes.com –Bak seperti kata pepatah “Kerusakan alam bukan terjadi pada kita, tapi karena kita.Menjaga lingkungan bukan hanya angan-angan, tapi tindakan”. Maka daripada itu, kita Jagalah lingkunganmu tetap bersih untuk sebuah kehidupan yang sehat. Begitulah sekiranya pepatah yang pas untuk pengelola Galian C ilegal yang memanfaatkan lahan perkebunan PTPN yang berada di wilayah perbatasan Kel.Mencirim,Kel.Tunggurono Kec.Binjai Timur juga Kutalimbaru, Selasa ( 2/07 ).

Baru dibukanya Galian C yang berstatus Ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti hilangnya udara yang segar, jalan banyak yang rusak dikarenakan adanya aktivitas. Beranjak dari kondisi itulah yang kemudian menyebabkan banjir dimana-mana hingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit.

Pengusaha Galian C yang berstatus Ilegal tersebut telah melanggar undang-undang PP No 37 tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan.

Memanfaatkan lahan perkebunan PTPN yang disulap menjadi aktivitas Galian C yang berstatus ilegal ini terkesan dengan kebal hukum dan seolah-olah pihak dari PTPN tutup mata.

Pemilik Usaha dari Galian C yang berstatus Ilegal ini dari salah satu golongan ketua Ormas yang kuat secara finansial juga kebal hukum, informasi didapat dari sumber yang layak dipercaya oleh awak media ini.

Warga sekitar terkenak dampak dari aktifitas galian tersebut menghubungi awak media mitramabes.com, mengatas namakan dirinya sebagai Endang Sembiring mengatakan, ” Tolong lah kami bang, gak Abang lihat itu sudah seperti danau, takutnya longsor pondasi tanah dekat rumah kami ini bang”,ucapnya.

Menyoroti permasalahan yang ada, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) BCW Binjai yang bernama Gitok Affandy berdomisili kantor di Binjai menanggapi permasalahan yang ada dan memberi tanggapannya dan kepentingan untuk membela hak masyarakat.

Kepada awak media ini, Gitok Affandy mengatakan ” Jangan merasa kebal hukum, jelas jelas pengusaha galian C ilegal ini memanfaatkan tanah negara termasuk golongan kategori MAFIA TANAH, dan Diduga adanya Oknum Ketua PWI yang membeckup aktivitas tersebut”, tegasnya.

Merasa “kesal dan kecewa terhadap Pemerintah beserja jajarannya, mana nih unsur FORKOPIMDA PROVSU kenapa tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku pemilik pengusaha galian C ilegal, lihat tangisan dan jeritan RAKYATMU ini, jangan mendekati pilkada baru peduli secara seremonial”, ucap Gitok Affandy kepada awak media ini saat berjumpa di salah satu warung kopi di Binjai.

Tidak hanya anggota LSM yang dimintai tanggapannya oleh awak media ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai Khairil Anwar dari fraksi PKS juga memberi tanggapan nya dan mengatakan ” mencoba untuk koordinasi dengan pihak APH yang terkait, apakah Galian C dilokasi tersebut mempunyai ijin usaha”?, sebutnya.

Masih dengan Khairil Anwar , “seharusnya baik itu di kota maupun di pinggiran kota tidak ada Galian C, kita mendorong kepada pihak yang berwajib untuk menutup aktivitas Galian C tanpa ijin, tidak ada namanya kebal hukum, sebagai perwakilan dari DPRD Binjai sendiri sudah seharusnya berjuang dan mementingkan hak rakyat secara langsung tidak kelompok, KAPOLDASU harus melakukan investigasi dan TUTUP lokasi Galian C tersebut”,pintanya. ( TIM)

Berita Terkait

Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan
Inten Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pasca Bencana di Humbang Hasundutan, Butuh Anggaran Rp 467 Miliar Lebih
*Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari Oknum Kaur Pembangunan Diduga Menghambatkan Bantuan Dari Pusat Hunian Rumah Sementara (Huntara) Kepada Masyarakat Korban Banjir*
PKN MAPALA Se-Indonesia dan PKD MAPALA Se-Indonesia Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla MAPALA Se-Indonesia
Wajah Baru atau Masalah Baru? Proyek Puskesmas Siantan Tengah Dipertanyakan – Di Mana Transparansi dan Kepatuhan Teknis
Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Patroli di Jalur Wisata Tangkahan, Jaga Kamseltibcar Lantas dan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Inten Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:14 WIB

Pasca Bencana di Humbang Hasundutan, Butuh Anggaran Rp 467 Miliar Lebih

Senin, 19 Januari 2026 - 19:49 WIB

*Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari Oknum Kaur Pembangunan Diduga Menghambatkan Bantuan Dari Pusat Hunian Rumah Sementara (Huntara) Kepada Masyarakat Korban Banjir*

Senin, 19 Januari 2026 - 19:44 WIB

PKN MAPALA Se-Indonesia dan PKD MAPALA Se-Indonesia Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla MAPALA Se-Indonesia

Berita Terbaru