Pengungkapan Perjudian Jenis Togel, Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Satu Orang Pelaku

Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Mitramabes.com Dalam pengungkapan tindak pidana kasus perjudian togel, Sat Reskrim Polres  Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap satu satu orang pelaku berinisal AN alias Nuar, (49) warga Jln. Desa Kuala Dusun I Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi warga masyarakat adanya aktivitas perjudian togel jenis Singapura di Desa Kuala Lama Kec. Pantai Cermin.

Menindaklanjuti hal tersebut personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Trk lalu kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku di Jln. Desa Kuala Lama Dusun I Kec. Pantai Cermin tepatnya di dalam warung kopi milik tersangka.Dari penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna biru yang berisikan angka /nomor tebakan, dan 1 (Satu) buah buku tulis yang berisikan angka tebakan, 1 (Satu) buah pulpen, Kertas bertuliskan angka tebakan dan Uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK dalam siaran persnya menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai selama tahun 2022 yaitu sebanyak 20 kasus.

Adapun jenis tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap diantara, Judi togel sebanyak 14 kasus, Judi tembak ikan sebanyak 6 kasus dan BB sejumlah Rp.13.442.000,- (Tiga belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)

Sementara itu para pelaku tindak pidana perjudian yang telah diamankan dari beberapa tempat lokasi yang berbeda di Wilkum Polres Serdang Bedagai dari Kec. Perbaungan 8 Kasus, Kec. Sei Bamban 6 Kasus, Kec. Pantai Cermin 1 Kasus dan Kec. Sei Rampah 5 Kasus.

Selanjutnya Kapolres Serdang Bedagai juga menyampaikan bahwa Operasi penangkapan perjudian ini, merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri memberantasan segala bentuk perjudian baik berbentuk online maupun yang non online, pungkasnya. (Zai)

Berita Terkait

Proyek Pengadaan Pintu Air Irigasi di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.
Pengadaan Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rejo Diduga di Korupsi dan Tidak Efektif Sehingga Menjadi Proyek Sia – sia.
Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.
Kebun Adolina Diduga Tidak Serius dan Tanggap Dalam Menyikapi Permentan No.18 Tahun 2021 Tentang FPKM.
Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit.
Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi Sepihak di Sei Rejo Sehingga Membuat Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai.
Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo yang Tak Kunjung Selesai.
Buka Judi Hongkong, Pria 42 Tahun Ditangkap Polres Sergai

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Proyek Pengadaan Pintu Air Irigasi di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIB

Pengadaan Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rejo Diduga di Korupsi dan Tidak Efektif Sehingga Menjadi Proyek Sia – sia.

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:48 WIB

Kebun Adolina Diduga Tidak Serius dan Tanggap Dalam Menyikapi Permentan No.18 Tahun 2021 Tentang FPKM.

Senin, 2 Februari 2026 - 08:22 WIB

Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit.

Berita Terbaru