Jambi MBS Pj.Bupati Muaro Jambi.Drs.Raden Najmi.Kukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kades dan ketua TP.PKK desa se – Kabupaten Muaro Jambi. Masa jabatan 149 Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang,sesuai Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kades dilakukan oleh,PJ.Bupati Muaro Jambi,Drs.Raden Najmi di Gedung serbaguna Muaro Jambi Rabu 19/06/24,dan dihadiri seluruh wartawan Muaro Jambi. Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh PJ,Muaro Jambi,dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada masing masing Kepala Desa.Pj Bupati Muaro Jambi,menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa SE Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 118 huruf e undang undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa mas jabatan Kepala Desa yang sebelum nya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan 2 tahun kedepan. Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa SE Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini,kata PJ Bupati,adalah berkat kebersamaan dan keterpaduan serta kedewasaan berpolitik seluruh komponen masyarakat.Harapan nya ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjut nya menghadapi Pilkadaserentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.( Za )