
Pontianak,-Mitramabes.com
Penghulu memiliki peran strategis dalam pelayanan keagamaan, khususnya dalam memastikan sahnya peristiwa nikah secara agama dan negara. Tugas tersebut tidak selalu berjalan dalam batas jam kerja atau hari kerja formal. Bahkan, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, para penghulu tetap hadir melayani masyarakat.
Di saat kalender nasional menandai hari libur dengan warna merah, para penghulu justru sering menyiapkan berkas, mengenakan pakaian dinas, dan memastikan seluruh prosesi akad nikah berjalan dengan tertib dan khidmat. Hal ini mencerminkan komitmen kuat Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan umat.
Pelaksanaan akad nikah pada hari libur merupakan realitas sosial yang tidak dapat dihindari. Masyarakat memiliki pertimbangan adat, waktu keluarga, dan kesiapan calon pengantin. Dalam konteks tersebut, penghulu hadir sebagai pelayan negara yang menjunjung tinggi prinsip kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum.
Lebih dari sekadar menjalankan tugas administratif, penghulu turut mengawal momen sakral awal pembentukan rumah tangga. Setiap lafaz ijab kabul yang tercatat dengan baik adalah bagian dari ikhtiar negara dalam menjaga ketertiban, keabsahan, dan keberkahan kehidupan keluarga.
Komitmen penghulu yang tetap melayani di hari libur menjadi bukti nyata semangat Kemenag Melayani dan Kemenag Berdampak. Pelayanan keagamaan tidak boleh tertunda hanya karena batasan waktu, sebab negara harus hadir pada setiap momen penting warganya.
Kementerian Agama memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penghulu yang terus menunjukkan dedikasi, integritas, dan pengabdian. Meski tidak selalu menikmati hari libur seperti profesi lain, para penghulu tetap setia menjalankan amanah demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pengabdian ini menegaskan bahwa pelayanan keagamaan bukan semata soal waktu kerja, melainkan soal komitmen, tanggung jawab, dan ketulusan dalam melayani umat.
Sy Mohsin









