Taput, Mitra-Mabes.Com.
Aktifitas penggergajian ( Sawmill ) kayu pinus dan kayu alam di Kecamatan siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara. ,Diduga Tidak Memiliki Izin lengkap dan Terkesan Polisi Tutup Mata.terhadap Aktipitas seharian sowmill yang beroperasi.di desa Lobu siregar Kecamatan Siborongborong.
Berdasarkan penelusuran dan informasi, Media, Mitra-mabes.com , beberapa penggergajian kayu pinus dan kayu alam ada beberapa unit sawmill beroperasi yang berlokasi di jalan sipahutar Kecamatan Siborong-borong , di duga tidak memiliki izin lengkap atau bole dikatakan ilegal.seakan terhindar dari pengawasan pihak yang berwewenang apalagi Aparat Penegak Hukum.
Setelah menelusuri di lapangan hingga bertemu sala- seorang warga mengatakan kepada media Mitra Mabes, saya yakin bahwa izin sawmill yang ada di Kecamatan Siborongborong ini tidak memiliki izin lengkap bahkan BBM yang di pakai untuk beroperasi tidak memakai minyak Industri, hal itu tidak adanya kelihatan tangki minyak pertamina yang pernah mengantar atau bongkar BBM di lokasi Sawmill .
Setiap sawmill diharuskan memiliki Tangki penampungan BBM di lokasi sawmill (penggergajian kayu) berfungsi untuk menyimpan bahan bakar sebagai sumber energi untuk operasional mesin-mesin pengolah kayu, seperti gergaji chainsaw atau mesin lainnya, untuk keperluan produksi. Tangki ini bisa berbagai jenis dan ukuran, mulai dari tangki kecil untuk mesin portabel hingga tangki timbun yang lebih besar untuk persediaan bahan bakar dalam jumlah besar.
Warga sekitar lokasi sowmell juga mengatakan kalau memang benar memakai BBM industri tidak mungkin tidak pernah saya lihat bahkan Tangki penampungan BBM mungkin tidak ada saya tidak pernah lihat tangki pertamina menurunkan atau mebongkar minyak di lokasi. Mungkin mereka memakai BBM bersubsidi. di duga ada yang memasukkan atau membeli dari SPBU di tengah malam.
Kepada Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait yang berwenang dalam pengawasan agar melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadp izin dan pakaian BBM Industri atau BBM bersubsidi.
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara dan Polres , harus bersinergi untuk melakukan penertiban izin dan pemakaian BBM yang dibutuhkan perusahaan Sawmil untuk beroperasi setiap harinya. bila semua dugaan benar Pemda Kabupaten Tapanuli Utara sudah kecolongan,
Untuk penertiban Izin dan pakaian BBM semestinya pemda dan Polres harus turun ke lokasi Sawmill dan memberi tindakan pada yang tidak memiliki izin dan mempertanyakan atau memperhatikan adakah penampungan BBM bilamana tangki pertamina datang mengantar BBM Industri ke lokasi Sawmill , kebutuhan yang di pakai untuk beroperasi mesin penggergajian yang beraktivitas setiap hari.
Perusahaan yang tidak dilengkapi izin ini dapat merugikan Pemerintah Daerah ( PAD) dan pemakaian minyak bersubsidi adalah pelanggaran terhadap Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 , terhadap Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Soal Izin yang tidak di urus atau tidak diperpanjang , bole jadi ada kelalaian atau disengaja oleh pengusaha dimana mungkin sudah tau izin swamil nya sudah tidak berlaku lagi alias sudah mati namun tidak memperpanjang izinnya .
Mungkin.untuk menghindari pembayaran pajak tentunya merugikan pemda tentang ( PAD).
Tetapi tidak mengurus izin diduga bole jadi adanya persekongkolan atau kolaborasi antara pemilik Sawmill dan oknum pemegang kewenangan , antara lain : Aparat Penegak Hukum, Perizinan dan Kehutanan dan lengkungan hidup dan istansi terkait lain nya ” Ungkapnya Mengakhiri konfirmasi.
[ Editor-Smarth ]