Banyuasin –mitramabes. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan di dua lokasi penting di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Aksi ini terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin tahun anggaran 2019–2021.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH, MH bersama tim jaksa penyidik. Lokasi yang disasar yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin Sekojo Pangkalan Balai, serta Kantor PMI Kabupaten Banyuasin di Jalan Palembang–Betung, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
“Langkah ini kami lakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana PMI Banyuasin tahun anggaran 2019–2021. Penggeledahan dilakukan sesuai surat perintah yang telah dikeluarkan,” kata Giovani, Rabu (24/9/2025).
Penggeledahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT-1855/L.6.19/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan PRINT-1856/L.6.19/Fd.02/09/2025, serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 167/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb tanggal 23 September 2025 dan Nomor 166/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb tanggal 23 September 2025.
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga dapat memperkuat proses pembuktian perkara ini. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hadianto Sihotang, SH, MH, membenarkan aksi penggeledahan tersebut.
“Kami serius mengusut perkara ini. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian,” tegas Raymund.
Kasus ini menjadi sorotan publik Banyuasin lantaran dana PMI semestinya digunakan untuk kemanusiaan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejari Banyuasin menuntaskan dugaan korupsi yang mencoreng nama baik lembaga kemanusiaan tersebut.