Langkat-Mitra Mabes.com Kegiatan galian c tanpa izin yang sah bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tersebut tanpa izin (ilegal).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, Setiap orang yang melakukan kegiatan galian C tanpa Izin Usaha (IUP), termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Bantuan (IUPB) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100
Maka,Wartawan Mitra Mabes berharap agar aparat penegak hukum (APH),terutama Polres Kabupaten Langkat supaya bisa menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kegiatan galian c ilegal tersebut.
Sebelumnya menurut keterangan yang diperoleh dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu melalui Kepala Dinas sendiri mengatakan bahwa kegiatan galian c di sekitar kelurahan Kebun lada kec.Hinai belum ada izin yang sah sesuai aturan.
Bahkan sampai sekarang belum ada berkas permohonan izin galian C di sekitar kelurahan kebun lada Kec.Hinai yang masuk kebidang perizinan.
Sampai hari ini belum ada izin galian c,bahkan yang mengajukan permohonan izin galian c pun belum ada”ucapnya”
J.Saragih









