Takengon- MBS
pengelola getah pinus harus jelas konsesi lapangan dan sesuai izin yang telah di tentukan, jangan ngaku punya izin tapi tidak dapat di tunjukan permainan seperti ini harus di tuntaskan karena dapat merugikan semua pihak,apalagi angkut getah masuk ke pabrik,
karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi hal itu salah satu pelanggaran,
23/12/2024.
Humas BUMD Aharuddin mengatakan, banyaknya permainan permainan getah yang merugikan daerah dan perusahaan yang memiliki konsesi,
Tambahnya sepengetahuan yang memiliki Izin PHHBK atau konsesi hanya PT THL dan PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) Aceh Tengah, luas lahan BUMD di Aceh Tengah 4.740 Ha,selainya PT.THL dan juga lahan APL,ucapnya,
Saya mendukung
yang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus untuk diperiksa Izin atau dokumen kelengkapannya sesuai aturan yang berlaku,dan berantas yang berbau illegal karena sangat merugikan kita bersama,
Tambahnya lagi mitra yang berkerja sama juga harus jelas izin nya di blok mana dan luas lahan berapa juga jumlah tenaga kerja harus terdata untuk bisa memastikan hasil produksinya,dan TPGnya juga jelas tampung dimana,kalau cari rezeki ikuti aturan jangan untung sendiri aja dipikirkan,itu sama saja pelaku usaha bodong,hal itu sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah dan berdosa juga di mata Tuhan,
Di samping tegakan pinus masyarakat di dukung tupang sari,dan untuk meningkatkan penghasilan tambahan,seperti serewangi,kapu laga dan lain-lain,paparnya
Juga para pemegang konsesi sangat berharap peredaran getah pinus yg selama ini tidak terkontrol dapat diawasi bersama dengan membangun team gabungan dari pemegang konsesi untuk membendung pemain getah tanpa ijin yg sangat merugikan daerah dan negara,mereka perlu diberikan saksi tegas agar memberikan efek jera,sehingga hukum.benar-benar bisa ditegakkan bukan hukum kalah dengan para pelaku kejahatan,tutupnya.
Aharuddin.