Mitramabes.com Pagaralam– Sumsel Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagaralam. Seorang pria berinisial M. Yusuf (40), warga Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Pagaralam Utara, ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Sidorejo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka sedang berada di sekitar perumnas Griya Bangun Sejahtera. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Iptu Doris.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat bruto 1,06 gram, dua plastik klip, satu kotak rokok, satu pirek kaca, satu jarum, satu korek api, serta selembar kertas timah rokok. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif metamfetamina.
Menurut Doris, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang digunakan sendiri sekaligus untuk diperjualbelikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegasnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkapnya kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.(HR)