Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG/MBS- Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang

IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang

Pengedar sabu dan okerbaya diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4, desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang.

Pengedar sabu berinisial IY (29) dan pengedar okerbaya berinisial B (30). Keduanya warga desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.

“Kedua tersangka kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4 milik BI,” ujar Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Aris Harianto melalui Kasubsi Si Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, Sabtu 17 Mei 2024.

Saat melakukan penggeladahan di Perumahan BSD, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi sabu 1,30 gram, dan sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi N 3702 YBQ.

“Dari tangan tersangka B, polisi juga mengamankan barang bukti enam plastik klip berisi 25 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp 168 ribu, dan handphone,” Imbuh Ipda Sugiarto.

Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka IY di kenakan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan pasal

436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Sedangkan tersangka B dikenakannya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.( RUDI H)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 
Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.
Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon
Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige
Bupati Taput Pimpin Rakor Bersama Investor Sektor Energi Listrik, Ajak Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan.
Layak Disandingkan dengan Profesional, Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik”
“Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas”

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:21 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:17 WIB

Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:51 WIB

Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:31 WIB

Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:50 WIB

Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige

Berita Terbaru