Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG/MBS- Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang

IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang

Pengedar sabu dan okerbaya diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4, desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang.

Pengedar sabu berinisial IY (29) dan pengedar okerbaya berinisial B (30). Keduanya warga desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.

“Kedua tersangka kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4 milik BI,” ujar Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Aris Harianto melalui Kasubsi Si Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, Sabtu 17 Mei 2024.

Saat melakukan penggeladahan di Perumahan BSD, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi sabu 1,30 gram, dan sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi N 3702 YBQ.

“Dari tangan tersangka B, polisi juga mengamankan barang bukti enam plastik klip berisi 25 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp 168 ribu, dan handphone,” Imbuh Ipda Sugiarto.

Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka IY di kenakan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan pasal

436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Sedangkan tersangka B dikenakannya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.( RUDI H)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi Digides di 63 Desa di Labura
Bupati mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan kota pakpak bharat yang bersih dan sehat
‎Resmikan SPPG di Desa Cinta, Sekda Garut Ajak Jaga Kualitas Gizi Anak
Ketua DPC SBNI kabupaten Nagan ” Wartawan Bukan Musuh Pendidikan Dan Desa Karena Sama – Sama Dana Negara”
5 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu
MTSH Gelar Turnamen Tenis Meja Untuk Menyambut Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS
Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 15:50 WIB

Polres Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi Digides di 63 Desa di Labura

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Bupati mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan kota pakpak bharat yang bersih dan sehat

Sabtu, 13 September 2025 - 12:19 WIB

‎Resmikan SPPG di Desa Cinta, Sekda Garut Ajak Jaga Kualitas Gizi Anak

Sabtu, 13 September 2025 - 12:15 WIB

Ketua DPC SBNI kabupaten Nagan ” Wartawan Bukan Musuh Pendidikan Dan Desa Karena Sama – Sama Dana Negara”

Sabtu, 13 September 2025 - 12:08 WIB

5 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polres Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi Digides di 63 Desa di Labura

Sabtu, 13 Sep 2025 - 15:50 WIB