Pengetab BBM Di SPBU Muara Wahau Terkesan Bebas.
Mitra Mabes.com. Muara Wahau, Kutim, Kaltim. BBM adalah salah satu kebutuhan pokok dari Masyarakat umum termasuk bagi kenderaan yang melintas di jalan raya. Pengguna BBM Pertalite, Pertamax ataupun jenis Solar sangat dibutuhkan juga untuk kendaraan Transpotasi dalam kepentingan Ekonomi Masyarakat dan para Pengusaha angkutan jalan raya.
Hal ini Pemerintah melalui Kepala BPH Migas telah mengeluarkan aturan tentang BBM kepada para Pengusaha SPBU sesuai SOP penyaluran BBM itu sendiri.
Namun Di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng sepertinya para Pengusaha BBM pinggir jalan sangat marak. Sepanjang jalan banyak ditemui pedagang eceran BBM Subsidi dan Non Subsidi dengan stok yang lumayan besar berjejer dipajang di kios-kios.
Masyarakat Muara Wahau /Kongbeng sangat merasakan beban akibat mahalnya BBM dijual dengan harga Pertalite rata rata Rp15.000/liter bahkan mencapai Rp 17.000/liter .Apakah semua ini akibat kurang nya stok BBM di SPBU yang selalu kosong. Akhirnya Masyarakat terpaksa harus membeli ke pedagang eceran dipinggir jalan dengan harga yang terbilang mahal.
Awak Media Mitra Mabes.com (16/10/2023) menemukan sebuah mobil kijang sedang mengisi BBM di SPBU PDC Muara Wahau ,:dan ternyata ditemukan didalam mobil tersebut terdapat tangki tambahan/modifikasi yang langsung di salurkan pada jerigen-jerigen yang yang ada didalam mobil tersebut. Setelah dikonfirmasi sang supir mengaku untuk dijual kembali di salah satu Kios di Sp 4 Kongbeng pemilik inisial B.
Melalui Telpon B mengakui bahwa itu Mobilnya, namun namun tak lama berselang waktu ada seseorang tak dikenal yang menelpon salah satu awak media dengan inisial Y yang mengatakan bahwa si B adalah adiknya dan Y mengaku salah seorang Anggota Aparat Penegak Hukum (APH)di salah satu Polsek.
Ini menjadi satu pertanyaan apakah para perdagangan BBM di Muara Wahau dan Kongbeng memiliki deking dari Aparat?. team awak Media akan melakukan pembuktian lebih jauh, jangan sampai nama baik Aparat Penegak Hukum (APH) dicederai oleh para pedagang BBM Ilegal sehingga mendapat penilain buruk dari Masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah. Dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam hal tersebut diharapkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Muara Wahau /Kongbeng agar sekiranya para pengetap, pengecer ataupun penimbun BBM diwilayah Muara Wahau dan Kongbeng dapat ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi jika mereka sampai menjual nama Aparat Kepolisian demi kelancaran usahanya.
Editor : HERU MBS.